Pemkot Samarinda Ajukan Raperda Pajak dan Retribusi di Luar Propemperda 2025

Samarinda, Rilismedia.co – DPRD Kota Samarinda menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Wali Kota Samarinda atas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, Rabu (20/8).

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa pengajuan Raperda tersebut tidak dilakukan untuk mengubah aturan secara menyeluruh, melainkan menyesuaikan sejumlah pasal agar sejalan dengan regulasi terbaru pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya

“Intinya usulan Raperda ini karena ada penyesuaian pajak dan retribusi, sehingga Perda lama perlu direvisi sesuai aturan pusat. Jadi hanya ada beberapa pasal yang berubah, tidak keseluruhan,” ujarnya.

Samri, yang juga Ketua Komisi I DPRD Samarinda, menambahkan bahwa revisi tersebut merupakan konsekuensi dari adanya arahan baru mengenai pajak dan retribusi daerah.

Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan, pengajuan Raperda di luar program legislasi daerah wajib dilakukan lantaran adanya mandat dari undang-undang dan peraturan menteri dalam negeri.

“Pengajuan ini sifatnya wajib karena ada limitasi waktu dari pusat. Arahan baru tersebut muncul setelah Propemperda ditetapkan, sehingga kami harus segera menindaklanjuti,” jelasnya.

Menurut Andi, penyesuaian akan dilakukan pada struktur serta tarif pajak dan retribusi, agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Ia menekankan, pembahasan detail mengenai objek pajak dan rincian tarif akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD.

“Hari ini baru tahap penyampaian awal. Proses berikutnya akan dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.

Pos terkait