Kronologi Sengketa Lahan Jalan Hasanuddin, Pemerintah Siapkan Relokasi dan Dana Kerahiman

Samarinda, Rilismedia.co – Polemik pemanfaatan lahan milik pemerintah di Jalan Hasanuddin, RT 17, Samarinda Seberang, terus bergulir. Komisi I DPRD Kota Samarinda memfasilitasi rapat dengar pendapat (hearing) pada Kamis (14/8/2025) untuk membahas penyelesaian persoalan tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Saputra, menjelaskan bahwa sebagian warga telah menempati lahan itu selama puluhan tahun, dengan kisaran 20 hingga 30 tahun.

Bacaan Lainnya

“Jadi masyarakat ini menuntut. Mereka kan sudah mendiami lahan itu sudah lama. Ada yang bilang 20 tahun ada yang 30 tahun,” ujarnya.

Menurut penelusuran, lahan tersebut awalnya ditempati warga setelah peristiwa kebakaran di masa pemerintahan sebelumnya, yang diikuti relokasi penduduk ke lokasi itu. Namun, Samri menyebut, menurut informasi mereka yang direlokasi di sana sudah tidak ada lagi.

Rencana pemerintah membangun insinerator di lokasi itu memicu penolakan sebagian warga. Meskipun mengakui lahan tersebut milik pemerintah, mereka merasa memiliki karena telah menempatinya lama.

Samri juga mengungkap adanya dugaan jual beli lahan secara ilegal yang menjadi salah satu alasan pemerintah mengambil langkah penertiban. Sebagai solusi, pemerintah menawarkan relokasi dengan kompensasi dana kerahiman.

“Pemerintah memberikan solusi mereka harus direlokasi dan diberi dana kerahiman sebesar 9 juta per KK untuk satu tahun biaya sewa rumah,” jelasnya.

Sebelumnya, PDAM Tirta Kencana sudah mengeluarkan surat edaran agar warga pindah secara mandiri. Namun, status kepemilikan sempat membingungkan warga.

“Masyarakat kurang memahami, PDAM ini dikira perusahaan swasta. Di situlah mereka meyakini bahwa ini tanah siapa sih yang punya? Kemarin kok diakui PDAM kok sekarang pemerintah. Padahal PDAM itu perusahaan daerah Kota Samarinda atau punya pemerintah,” kata Samri.

Data pemerintah menyebut ada sekitar 60 KK di lokasi itu, 16 di antaranya sudah setuju untuk pindah dan menerima dana kerahiman. Pemerintah menilai warga seharusnya berterima kasih karena telah menempati lahan tersebut tanpa membayar pajak selama puluhan tahun.

Pos terkait