Rilismedia.co – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga diharapkan dapat menekan angka percerain di kaltim.
Hal itu diungkapan anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fitri Maisyaroh. Dia menuturkan, pihaknya terus berupaya menekan tingginya angka perceraian di kaltim sehingga terus-menerus melakukan pembenahan.
Kebederadaan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga diakuinya belum berdampak secara maksimal.
Hal tersebut diperlukan sosialisasi yang masih di seluruh lapisan masyarakat yakni dibagi menjadi tiga kelas yakni kelas ibu, ayah dan anak agar.
“Tahun lalu rata-rata angka perceraian di Kaltim sebanyak 20 perceraian dalam sehari, ini perlu disikapi secara serius. Tentu dengan hadirnya regulasi diharapkan dapat menjawab persoalan yang ada,” terang Fitri.
Ketahanan keluarga seringkali diremehkan oleh sebagian kalangan. Sekilas terlihat sepeleh, namun memberikan efek domino yang negatif.
“Akibat dari perceraian bisa menimbulkan pengaruh pada tumbuh kembang anak, sehingga itu yang menyebabkan anak-anak kita tidak bisa melanjutkan sekolah ke jenjang selanjutnya,” tegasnya.
Eh sebabnya dia menyebut, pihaknya bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah menerapkan sosialisasi dengan pembagian tiga segmen. Tiga segmen tersebut meliputi seminar parenting untuk anak, seminar ayah dan seminar ibu.
“Kedepan apabila yang kita laksanakan ini mampu memberikan pengaruh baik, baru akan kita laksanakan di seluruh daerah. Sehingga melalui edukasi ini juga dapat menjadi bekal untuk kebutuhan seluruh keluarga,” harapnya.