Komisi IV DPRD Samarinda Desak Pengawasan Ketat terhadap Pernikahan Siri

Rrapat dengar pendapat di Gedung DPRD Samarinda.

Rilismedia.co – Samarinda. Komisi IV DPRD Kota Samarinda kembali menyoroti dampak pernikahan siri terhadap perempuan dan anak dalam rapat dengar pendapat bersama sejumlah pemangku kepentingan di Gedung DPRD Samarinda. Dalam pertemuan ini, pernikahan siri dinilai sebagai salah satu faktor utama yang memicu berbagai permasalahan sosial di kota tersebut.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menegaskan bahwa pernikahan siri kerap menjadi akar berbagai persoalan, mulai dari pernikahan anak hingga kesulitan dalam pengurusan administrasi kependudukan.

Bacaan Lainnya

“Banyak kasus yang kami tangani berawal dari pernikahan siri, terutama yang berdampak pada perempuan dan anak. Regulasi sebenarnya sudah ada, seperti perda tentang ketahanan keluarga, tetapi implementasi dan pengawasannya masih perlu diperkuat,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 3.000 kasus isbat nikah yang masih tertunda di Pengadilan Agama Samarinda. Sebagian besar pasangan yang mengajukan isbat nikah adalah mereka yang menikah di usia muda dan mengalami kesulitan dalam memperoleh dokumen resmi, seperti akta kelahiran bagi anak-anak mereka.

Selain itu, Sri Puji menyoroti dampak jangka panjang pernikahan siri yang berpotensi meningkatkan angka kemiskinan akibat status hukum yang tidak jelas, terutama dalam hal hak waris dan tunjangan ekonomi bagi anak-anak yang lahir dari pernikahan semacam ini.

Komisi IV DPRD Samarinda juga menyoroti peran penghulu liar yang semakin marak dalam praktik pernikahan siri. Menurut Sri Puji, jika pembuatan peraturan daerah (perda) khusus terkait nikah siri sulit diwujudkan, maka langkah alternatif yang dapat dilakukan adalah memperketat pengawasan terhadap praktik ini.

“Jika perda khusus sulit diwujudkan, maka setidaknya harus ada pengawasan yang lebih ketat terhadap pernikahan yang tidak tercatat secara resmi. Jangan sampai perempuan dan anak menjadi korban,” tegasnya.

Menurutnya, tanpa pencatatan resmi, perempuan dan anak menjadi pihak yang paling dirugikan, terutama dalam kasus perceraian yang tidak memiliki kejelasan hukum. Akibatnya, banyak anak yang akhirnya terlantar dan menghadapi kesulitan ekonomi.

Komisi IV DPRD Samarinda mendorong seluruh perangkat daerah, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta instansi terkait, untuk lebih aktif dalam menangani permasalahan ini.

“Diskusi ini harus terus berlanjut. Semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga lembaga keagamaan, harus ikut serta dalam mencari solusi agar pernikahan siri tidak lagi menjadi pemicu masalah sosial di Samarinda,” pungkasnya.

Dengan langkah pengawasan yang lebih ketat dan sinergi antarinstansi, diharapkan pernikahan siri yang berdampak negatif terhadap masyarakat dapat diminimalkan, sehingga perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat lebih terjamin. (syf)

banner 400x130

Pos terkait