Relokasi Kartini-Panjaitan, 219 Bangunan Masuk Pendataan

TENGGARONG, Rilismedia.co – Rencana penataan kawasan bantaran Sungai Tenggarong, khususnya di Jalan Kartini dan Jalan DI Panjaitan, mulai dimatangkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Sebanyak 219 unit bangunan telah terdata sebagai sasaran penataan yang direncanakan melalui skema relokasi.

Namun, rencana pemindahan warga tersebut belum memasuki tahap pelaksanaan. Pemerintah daerah masih menyelesaikan dokumen teknis sekaligus mengoordinasikan pembagian kewenangan dengan sejumlah instansi terkait.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kukar, M. Aidil, mengatakan penataan kawasan Kartini-Panjaitan dibagi menjadi tiga segmen. Segmen pertama telah ditangani, sementara segmen kedua dan ketiga masih mencakup kawasan yang dihuni masyarakat.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kukar, M. Aidil.

“Kalau menurut data kita, yang sudah kita data itu 219 unit. Saat ini kami masih menyelesaikan beberapa dokumen yang harus dilengkapi,” ungkap Aidil usai menghadiri silaturahmi Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia di Pendopo Odah Etam, Jumat (6/11).Menurutnya, penataan kawasan tersebut tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah kabupaten. Sebab, lokasi yang menjadi sasaran program bersinggungan dengan kewenangan sejumlah instansi, terutama pengelolaan sungai dan penanganan kawasan permukiman kumuh.

Pengelolaan sungai, misalnya, menjadi kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS). Sementara berdasarkan pembagian urusan pemerintahan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, penataan kawasan permukiman kumuh dengan luas 10 hingga kurang dari 15 hektare menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Adapun kawasan kumuh seluas di bawah 10 hektare menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sedangkan kawasan seluas 15 hektare atau lebih menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Ketentuan tersebut membuat koordinasi lintas pemerintahan menjadi bagian penting sebelum penataan kawasan Kartini-Panjaitan dilanjutkan.

“Jadi kami masih berkomunikasi dan melengkapi dokumen-dokumennya. Mudah-mudahan tahun ini selesai. Setelah semua dokumen lengkap, kita akan menyosialisasikan lagi kepada masyarakat yang tinggal di Kartini dan Panjaitan,” jelas Aidil.

Di luar persoalan administrasi dan teknis, pemerintah juga menghadapi tantangan dalam memastikan relokasi tidak memutus sumber penghidupan masyarakat.

Sebab, 219 bangunan yang masuk pendataan tidak seluruhnya berfungsi sebagai tempat tinggal. Sebagian di antaranya digunakan untuk menjalankan aktivitas ekonomi, mulai dari perdagangan sembako, usaha kuliner, salon hingga bengkel.

Aidil menegaskan, keberlangsungan usaha warga menjadi salah satu pertimbangan dalam menyusun skema pemindahan. Pemerintah tidak ingin penataan kawasan justru menimbulkan persoalan sosial baru akibat hilangnya sumber pendapatan masyarakat.

“Yang pasti, berkaitan dengan usaha akan diutamakan. Jangan sampai kita merelokasi mereka, tetapi kehidupan mereka tidak berjalan, karena mereka juga perlu kehidupan,” tegasnya.

Perhatian terhadap aspek ekonomi tersebut menjadi penting mengingat lokasi baru berpotensi memengaruhi akses pelanggan, aktivitas perdagangan, hingga mobilitas masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan di kawasan Kartini-Panjaitan.

Hasil pendataan dan wawancara Perkim Kukar periode 2023–2025 menunjukkan sekitar 91 persen warga menyatakan bersedia direlokasi. Meski demikian, sebagian warga menginginkan lokasi pengganti tidak terlalu jauh dari pusat aktivitas mereka saat ini.

Data tersebut memperlihatkan bahwa penerimaan masyarakat terhadap rencana relokasi juga berkaitan erat dengan kepastian lokasi hunian baru dan keberlanjutan aktivitas ekonomi.

Karena itu, Pemkab Kukar masih perlu mematangkan pendataan terhadap penghuni maupun pelaku usaha agar kebijakan yang disiapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan penataan kawasan, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat terdampak.

Penataan kawasan Kartini-Panjaitan diharapkan mampu menghadirkan lingkungan permukiman yang lebih tertata sekaligus memperbaiki kualitas kawasan tepian sungai di pusat Kota Tenggarong.

Namun, keberhasilan program ini nantinya tidak cukup diukur dari berpindahnya bangunan warga. Kepastian tempat tinggal, skema relokasi yang transparan, serta keberlanjutan mata pencaharian masyarakat juga menjadi bagian penting yang harus dipastikan pemerintah.

Pos terkait