TENGGARONG, Rilismedia.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menyiapkan strategi baru untuk menjaga sekaligus meningkatkan investasi daerah. Salah satu langkah yang tengah dikebut adalah pengembangan kawasan industri di Kecamatan Marangkayu yang diproyeksikan menjadi bagian dari rencana kawasan ekonomi khusus (KEK).
Rencana tersebut kini masih dalam tahap pengkajian dan penyusunan dokumen Pra-Kelayakan (Pra-FS). Pemkab Kukar melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga tengah menyiapkan berbagai kebutuhan pengembangan kawasan industri tersebut. Langkah ini menjadi penting setelah sejumlah wilayah yang selama ini turut menopang investasi Kukar masuk dalam delineasi kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Wilayah yang masuk dalam delineasi IKN meliputi sebagian Kecamatan Muara Jawa dan sebagian Kecamatan Loa Janan. Sementara Kecamatan Samboja seluruh wilayahnya masuk ke dalam kawasan IKN.
Kepala DPMPTSP Kukar, Alfian Noor, mengatakan ketiga kecamatan tersebut selama ini memiliki kontribusi terhadap nilai investasi di Kukar, terutama Loa Janan yang ditopang sektor pertambangan dan berbagai kegiatan industri lainnya.
“Loa Janan cukup besar kontribusinya, termasuk sektor pertambangan dan industri lainnya. Kemudian ada Muara Jawa dan Samboja, apalagi Samboja yang 100 persen masuk IKN,” ujarnya di Tenggarong, Rabu (14/10).
Menurut Alfian, masuknya wilayah-wilayah tersebut ke dalam perencanaan tata ruang dan delineasi IKN memberikan implikasi terhadap investasi Kukar. Kondisi itu turut berpengaruh terhadap capaian investasi daerah.
Ia menyebut, berdasarkan laporan semester II 2026, nilai investasi Kukar berada di kisaran Rp4 triliun hingga Rp5 triliun. Angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan capaian beberapa tahun sebelumnya yang mampu menembus lebih dari Rp6 triliun pada periode yang sama.
“Berdasarkan hasil semester II tahun 2026 kurang lebih sekitar Rp4-Rp5 triliun. Kalau kita mengacu pada beberapa tahun lalu, angkanya sudah lebih dari Rp6 triliun di semester II,” bebernya.
Di sisi lain, struktur investasi Kukar hingga kini masih didominasi kegiatan ekstraktif, khususnya pertambangan batu bara dan perkebunan. Alfian mengatakan sektor pertambangan juga sempat menghadapi kendala sepanjang 2026. Salah satunya berkaitan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) akibat perubahan regulasi di tingkat pemerintah pusat.
Kendati demikian, kondisi tersebut mulai menunjukkan perbaikan setelah dilakukan integrasi sistem baru.
Di tengah tantangan tersebut, Pemkab Kukar mulai mendorong pengembangan kawasan industri sebagai alternatif untuk memperluas basis investasi daerah.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, kata Alfian, mendorong agar pembangunan kawasan industri dapat berjalan dengan baik. DPMPTSP kemudian mengupayakan pengembangan kawasan industri di Marangkayu.
Penetapan lokasi tersebut sejalan dengan kajian Bappeda Kukar mengenai rencana pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK) sekaligus penyiapan kawasan industri di wilayah tersebut. Namun, rencana itu masih membutuhkan sejumlah tahapan sebelum dapat direalisasikan. Salah satunya adalah penetapan kawasan industri yang menjadi dasar untuk melanjutkan proses pembangunan.
Selain itu, penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) masih ditangani oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar.
“Saat ini masih berprogres. Jadi, untuk kawasan industrinya mesti ada penetapan dulu. Perdanya itu masih sementara digodok oleh pihak DPRD, dan RPIK juga masih ditelaah oleh teman-teman dari Disperindag,” paparnya.
Alfian berharap seluruh kajian teknis penetapan kawasan industri, dokumen RPIK, serta basis regulasi yang diperlukan dapat dirampungkan tahun ini. Dengan begitu, Kukar diharapkan sudah memiliki modal kebijakan dan kawasan yang siap ditawarkan kepada investor mulai 2027.
“Mudah-mudahan tahun ini sudah selesai dan pada tahun 2027 mungkin kita sudah bisa menjual kawasan-kawasan industri kita,” pungkasnya.






