KUTIM, Rilismedia.co — “Mesin” investasi Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus dipacu hingga penghujung 2026. Pemerintah Kabupaten Kutim menargetkan realisasi penanaman modal mencapai sekitar Rp18,4 triliun tahun ini. Memasuki triwulan III, investasi yang telah tercatat sebesar Rp7,788 triliun, sehingga pemerintah daerah masih memiliki ruang cukup besar untuk mengejar sasaran yang ditetapkan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, Novian Prananta, menjelaskan target investasi tersebut merupakan sasaran yang diberikan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur kepada Kutim. Target 2026 mengalami kenaikan dibandingkan sasaran pada 2025 yang berada di kisaran Rp12,5 triliun. Kendati target tahun lalu lebih rendah, realisasinya mampu melampaui sasaran dengan capaian Rp20,07 triliun.
“Untuk Kutai Timur kita diberi target oleh DPMPTSP Provinsi Kaltim sekitar Rp18,4 triliun,” kata Novian saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (21/9/2026).
Capaian Rp7,788 triliun hingga memasuki triwulan III menjadi pijakan bagi DPMPTSP Kutim untuk terus mendorong masuknya penanaman modal sampai akhir 2026. Jika dibandingkan dengan target Rp18,4 triliun, masih terdapat selisih sekitar Rp10,612 triliun yang perlu dikejar dalam sisa waktu tahun berjalan.
Novian mengatakan struktur investasi Kutim sejauh ini masih banyak ditopang sektor berbasis sumber daya alam. Pertambangan dan perkebunan menjadi dua sektor yang memberikan kontribusi besar terhadap nilai investasi daerah, sementara industri pengolahan dan sektor jasa belum sebesar kedua sektor tersebut.
“Pertambangan dan perkebunan masih menjadi sektor yang dominan dalam investasi di Kutai Timur. Namun, kami tentu terus mendorong agar sektor-sektor lainnya juga berkembang sehingga investasi yang masuk semakin beragam,” ujar Novian.
Menurutnya, keberagaman sektor investasi penting untuk memperluas aktivitas ekonomi daerah. Kehadiran investasi di berbagai bidang diharapkan tidak hanya meningkatkan angka penanaman modal, tetapi juga membuka peluang usaha, menggerakkan kegiatan ekonomi masyarakat dan memperkuat rantai usaha di Kutim.
Upaya mengejar target tersebut juga dilakukan melalui perbaikan pelayanan kepada investor dan pelaku usaha. DPMPTSP Kutim memberikan pendampingan dalam proses pengurusan legalitas dan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pendampingan menjadi bagian penting karena tidak semua proses perizinan sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten.
“Pelaku usaha tetap kami dampingi dalam proses perizinannya. Karena di dalam OSS ada pembagian kewenangan, ada yang menjadi kewenangan kabupaten, provinsi, dan ada pula yang menjadi kewenangan pemerintah pusat,” kata Novian.
Ia menambahkan, pendampingan diperlukan agar pelaku usaha memperoleh pemahaman mengenai tahapan serta kewenangan dalam proses perizinan. Dengan pelayanan yang semakin mudah dan terarah, pemerintah daerah berharap hambatan administratif dapat ditekan sehingga kegiatan usaha dan investasi dapat berjalan sesuai ketentuan.
Capaian investasi 2025 sebesar Rp20,07 triliun juga menjadi gambaran besarnya potensi penanaman modal di Kutim. Angka tersebut bahkan melampaui target tahun ini sebesar Rp18,4 triliun. Namun, capaian tahun sebelumnya tidak serta-merta membuat pemerintah daerah mengendurkan upaya, mengingat realisasi investasi tetap bergantung pada perkembangan kegiatan usaha dan penanaman modal sepanjang tahun berjalan.
“Yang ingin kita dorong bukan hanya bagaimana target investasi itu tercapai. Investasi juga harus memberikan manfaat bagi daerah, menciptakan aktivitas ekonomi dan pada akhirnya dapat dirasakan masyarakat,” ujar Novian. (Dit/ADV/KUTIM).






