Teras Samarinda Tahap II Hampir Rampung, DPRD Minta Pemkot Segera Buka

SAMARINDA, Rilismedia.co — Pagar seng masih membatasi sebagian badan Jalan Gajah Mada. Di baliknya, pembangunan Teras Samarinda Tahap II disebut sudah mendekati garis akhir. Namun fasilitas publik itu belum juga dapat digunakan warga karena pemerintah masih menyelesaikan urusan administrasi.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, meminta Pemkot Samarinda mempercepat tahapan tersebut agar Teras Samarinda Tahap II dapat dibuka pada akhir Agustus 2026.

Menurut Deni, pekerjaan fisik pada segmen 2 hingga segmen 4 telah rampung sejak pertengahan tahun. Persoalan kini lebih banyak berada pada proses serah terima aset dan penetapan pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan kawasan.

“Kalau secara fisik sudah hampir selesai. Jangan sampai fasilitas yang sudah dibangun justru terlalu lama menunggu hanya karena proses administrasi. Kami mendorong itu segera dituntaskan,” kata Deni.

Informasi yang diterima Komisi III menyebutkan dokumen serah terima dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah berada di tingkat Sekretaris Daerah. Setelah proses tersebut rampung, aset selanjutnya diserahkan kepada pengelola.

Skema pengelolaan sementara direncanakan mengikuti Teras Samarinda Tahap I, yakni berada di bawah Perumdam Varia Niaga.

Bagi DPRD, percepatan pembukaan bukan hanya soal menghadirkan tempat rekreasi baru. Selama proyek masih tertutup, pagar pembatas mengambil sebagian ruang jalan di kawasan Jalan Gajah Mada. Kondisi itu turut mempengaruhi kelancaran kendaraan, terutama ketika lalu lintas padat.

Pembukaan kawasan sekaligus pembongkaran pagar proyek diharapkan mengembalikan ruang jalan dan mengurangi hambatan arus kendaraan.

“Yang ditunggu masyarakat bukan hanya bangunannya selesai, tetapi kapan bisa digunakan. Kalau memang targetnya akhir Agustus, semua pihak harus bergerak supaya target itu tidak kembali mundur,” ujar Deni.

Selain administrasi, pekerjaan penyempurnaan masih berlangsung pada jembatan di segmen 1. Salah satunya berupa pengerjaan laminasi yang ditargetkan selesai pada Agustus.

Deni menilai pekerjaan tersebut semestinya tidak menjadi alasan untuk menunda keseluruhan operasional kawasan apabila bagian yang menjadi syarat pembukaan telah memenuhi ketentuan.

Komisi III, kata dia, juga akan melihat kesiapan pengelola setelah aset diserahterimakan. Ruang publik yang telah menelan anggaran daerah itu harus dipastikan tidak hanya bagus ketika difoto, tetapi berfungsi dan terawat setelah dibuka.

“Setelah dibuka, yang tidak kalah penting adalah bagaimana pemeliharaan dan pengelolaannya. Jangan sampai bagus di awal, kemudian kualitasnya menurun karena tidak dirawat,” katanya.

Di tengah dorongan agar Tahap II segera beroperasi, DPRD justru belum melihat kebutuhan mendesak untuk melanjutkan pembangunan Teras Samarinda ke tahap berikutnya.

Alasannya sederhana: ruang fiskal pemerintah daerah sedang terbatas. Dalam situasi efisiensi anggaran, proyek baru harus berhadapan dengan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak bisa ditunda.

Deni meminta Pemkot lebih dulu memastikan investasi pada Tahap II memberikan manfaat nyata sebelum kembali membuka pembahasan proyek lanjutan.

“Untuk sekarang jangan buru-buru bicara Tahap III. Pastikan dulu Tahap II berfungsi maksimal. Anggaran yang tersedia harus diarahkan pada kebutuhan yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Pendidikan, kesehatan dan pelayanan publik, menurut Deni, semestinya tetap menjadi prioritas ketika pemerintah menyusun agenda pembangunan.

Komisi III berharap Teras Samarinda Tahap II segera keluar dari fase konstruksi dan administrasi. Setelah dibuka, kawasan tersebut diharapkan bukan sekadar menjadi ruang publik baru di tepian Sungai Mahakam, tetapi juga mampu menghidupkan aktivitas ekonomi di pusat kota tanpa menambah persoalan baru bagi lalu lintas dan anggaran daerah.

Pos terkait