SAMARINDA Rilismedia.co — Bekerja tanpa majikan tidak berarti tanpa risiko. Pedagang, petani, dan pekerja informal lainnya di Samarinda tetap menghadapi kemungkinan kecelakaan saat bekerja, tetapi belum seluruhnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan pekerja informal dapat mendaftarkan diri secara mandiri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Iurannya mulai sekitar Rp8 ribu per bulan untuk mendapatkan perlindungan tertentu.
“Pekerja mandiri seperti pedagang dan petani sebenarnya punya pilihan untuk melindungi dirinya sendiri. Dengan iuran mulai Rp8 ribu, mereka sudah bisa memperoleh perlindungan untuk risiko kecelakaan kerja dan kematian,” ujar Sri sapaannya itu.
Skema tersebut menjadi salah satu alternatif bagi pekerja yang belum masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang pembiayaannya ditanggung pemerintah melalui APBD.
Masalahnya terletak pada cakupan kepesertaan. Sri menyebut jumlah pekerja di Samarinda, baik formal maupun informal, mencapai tidak kurang dari 300 ribu orang. Sementara pekerja informal yang memperoleh perlindungan melalui pembiayaan APBD masih sekitar 4.000 orang.
“Yang ditanggung APBD baru sekitar 4.000-an pekerja,” katanya.
Selisih tersebut menunjukkan masih lebarnya ruang perlindungan bagi pekerja informal. Kelompok ini berada di luar hubungan kerja formal, sehingga akses terhadap jaminan sosial sering kali bergantung pada kemampuan mereka membayar iuran sendiri atau intervensi pemerintah.
Bagi Sri, persoalan tersebut tidak semata menyangkut administrasi kepesertaan BPJS. Perlindungan terhadap pekerja informal juga berkaitan dengan daya tahan ekonomi keluarga.
Kecelakaan kerja atau kematian pencari nafkah dapat dengan cepat berubah menjadi persoalan ekonomi bagi keluarga yang tidak memiliki cadangan pendapatan. Karena itu, jaminan sosial dinilai perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi pemerintah mengurangi kerentanan masyarakat, termasuk kelompok yang menjadi sasaran pengentasan kemiskinan ekstrem.
Namun Sri mengingatkan pekerja informal agar tidak keliru memahami manfaat kepesertaan. Perlindungan yang diperoleh melalui skema tersebut tidak otomatis mencakup seluruh jenis jaminan ketenagakerjaan.
Untuk kepesertaan yang dimaksud, manfaat utamanya adalah perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan risiko kematian. Adapun jaminan hari tua memiliki mekanisme dan skema tersendiri.
Begitu pula dengan risiko kehilangan pekerjaan. Pekerja informal yang berhenti menjalankan usahanya tidak otomatis memperoleh manfaat seperti peserta dalam skema jaminan kehilangan pekerjaan.
“Perlu dibedakan manfaatnya. Kalau berhenti bekerja atau kehilangan pekerjaan, itu tidak otomatis mendapat jaminan. Jaminan hari tua punya skema yang berbeda,” ujar Sri.
Karena itu, Sri mendorong sosialisasi dilakukan lebih luas. Pemerintah tidak cukup hanya mengumumkan besaran iuran, tetapi juga perlu menjelaskan secara rinci risiko apa yang ditanggung dan manfaat apa yang dapat diterima peserta.
Bagi pekerja informal, pilihan untuk membayar iuran secara mandiri memang membuka pintu perlindungan. Tetapi bagi pemerintah daerah, masih besarnya jumlah pekerja yang belum terlindungi menjadi pekerjaan rumah, memperluas kepesertaan tanpa membuat perlindungan sosial hanya bisa dijangkau oleh mereka yang mampu membayar.






