SAMARINDA, Rilismedia.co — Dugaan belum terpenuhinya hak seorang mantan pekerja UMKM HAHA Cristal Kutai menjadi sorotan DPRD Kota Samarinda. Komisi IV meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) segera turun tangan untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan berakhirnya hubungan kerja, tetapi juga menyangkut sejumlah hak pekerja yang disebut belum diselesaikan oleh pihak perusahaan, termasuk pembayaran pada periode terakhir bekerja.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Yakob Pangedongan, menyebut persoalan tersebut mengemuka dalam rapat yang membahas laporan pekerja bersangkutan.
“Masih ada hak yang dipersoalkan, mulai dari bonus hingga pembayaran di bulan terakhir yang belum diterima,” ujarnya, Senin (15/6).
Ia menjelaskan, secara umum perusahaan memiliki mekanisme internal terkait penyelesaian hak pekerja setelah tidak lagi bekerja. Namun dalam praktiknya, mekanisme tersebut dinilai belum berjalan optimal sehingga memunculkan keluhan.
Selain itu, Yakob juga menyoroti adanya dugaan jam kerja yang melebihi ketentuan normal. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kewajiban tambahan bagi perusahaan, terutama terkait pembayaran upah lembur.
“Kalau memang jam kerja melampaui batas, tentu ada hak lain yang harus dipenuhi. Ini yang perlu diklarifikasi bersama,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dilihat sebagai kasus tunggal semata, melainkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha di Samarinda agar lebih tertib dalam menjalankan aturan ketenagakerjaan.
Ia menekankan pentingnya kejelasan perjanjian kerja sejak awal, sehingga hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan dapat dipahami secara transparan.
“Setiap hubungan kerja harus punya dasar yang jelas. Jangan sampai ketika berakhir, justru menimbulkan persoalan,” katanya.
DPRD pun mendorong Disnaker tidak hanya berperan dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi, tetapi juga aktif melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha, khususnya UMKM yang baru berkembang.
“Kami minta Disnaker bisa menjembatani penyelesaian kasus ini sekaligus memberikan pendampingan, agar ke depan tidak ada lagi persoalan serupa,” pungkas Yakob.






