SAMARINDA, Rilismedia.co — Arus masuk penduduk ke Kota Samarinda pasca pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai menunjukkan dampak serius terhadap keseimbangan pasar kerja. Lonjakan ini tak hanya membuka peluang ekonomi, tetapi juga memunculkan ancaman baru berupa ketimpangan antara jumlah pencari kerja dan ketersediaan lapangan pekerjaan.
Fenomena tersebut menjadi perhatian Komisi IV DPRD Samarinda. Anggota Komisi IV, Yakob Pangedongan, menilai kondisi ini tidak bisa dibiarkan tanpa pengaturan yang jelas, terutama dalam hal perlindungan tenaga kerja lokal.
“Pertumbuhan penduduk ini memang membawa peluang, tapi juga tantangan besar. Kalau tidak diatur, tenaga kerja lokal bisa kalah bersaing di daerahnya sendiri,” ujarnya belum lama ini.
Ia mengungkapkan, salah satu tekanan terbesar datang dari pergeseran tenaga kerja pasca fase awal pembangunan IKN. Sejumlah pekerja yang sebelumnya terlibat dalam proyek infrastruktur kini mulai mencari peluang baru di kota penyangga, termasuk Samarinda.
Situasi tersebut dinilai memperlebar jurang antara jumlah angkatan kerja dengan lapangan pekerjaan yang tersedia.
“Ini sudah mulai terasa. Setelah pekerjaan di IKN berkurang, banyak yang masuk ke Samarinda. Sementara lapangan kerja kita terbatas,” jelasnya.
Sebagai respons, DPRD mulai mengkaji skema regulasi untuk memastikan perusahaan di Samarinda memberikan ruang bagi tenaga kerja lokal. Salah satu opsi yang dibahas adalah penerapan persentase minimal penyerapan tenaga kerja daerah.
Namun, Yakob mengakui kebijakan tersebut tidak mudah diterapkan. Persoalan standar kompetensi dan kebutuhan industri kerap menjadi alasan perusahaan lebih memilih tenaga kerja dari luar.
“Banyak perusahaan masih merekrut dari luar daerah. Kita ingin ada pengaturan berapa persen tenaga lokal harus diserap, tapi di sisi lain perusahaan punya standar sendiri,” katanya.
Di tengah kondisi itu, ia menekankan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi kunci utama. Tanpa kesiapan keterampilan yang memadai, regulasi perlindungan tenaga kerja lokal dinilai tidak akan efektif.
“Kalau kualitas tidak siap, percuma juga ada aturan kuota. Ketika dibutuhkan, tidak ada yang memenuhi syarat. Itu yang harus kita antisipasi,” tegasnya.
Yakob juga mendorong perubahan pola pikir masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak hanya bergantung pada lapangan kerja formal. Ia menilai sektor kewirausahaan dapat menjadi solusi alternatif dalam menekan angka pengangguran.
Menurutnya, penciptaan usaha baru, termasuk di sektor kreatif dan media, berpotensi membuka peluang kerja yang lebih luas.
“Kita tidak bisa hanya berharap dari perusahaan besar. Harus mulai berpikir menciptakan lapangan kerja sendiri. Kalau satu orang bisa mempekerjakan beberapa orang, dampaknya akan besar,” pungkasnya.






