SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Dr. Sani Bin Husain, menegaskan bahwa pelaksanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus berpihak pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta produsen lokal seperti petani, peternak, dan nelayan kecil.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya isu bahwa sejumlah SPPG masih menggunakan produk dari supplier besar atau barang pabrikan, yang dinilai tidak sejalan dengan semangat program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Seingat saya arahan BGN sudah jelas bahwa Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh menolak produk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), maupun hasil pertanian, peternakan, dan perikanan yang dibawa para petani, peternak dan nelayan kecil ke SPPG. Mereka justru harus dirangkul, dibina dan diarahkan untuk menjadi pemasok dapur Makan Bergizi Gratis (MBG),” tegas Dr. Sani.
Ia juga mengingatkan bahwa ketentuan tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, secara tegas diatur bahwa penyelenggaraan MBG wajib memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta melibatkan pelaku usaha kecil.
“Dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa,” jelasnya.
Menurut politisi Fraksi PKS tersebut, keterlibatan UMKM dan produsen lokal bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bagian dari upaya strategis untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan.
“Jadi, ingat ya, SPPG, jangan pernah menolak produk petani dan UMKM,” pungkasnya.






