DPR Sahkan UU Perlindungan untuk Pekerja Rumah Tangga

JAKARTA — DPR secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna Selasa (21/04/2026). Persetujuan ini menandai akhir dari penantian panjang yang berlangsung lebih dari dua dekade sejak RUU PPRT pertama kali masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Langkah ini mendapat apresiasi luas dari publik dan berbagai organisasi sipil yang selama ini mendorong perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT). Tantangan berikutnya, kata para aktivis, adalah memastikan implementasi UU ini berjalan efektif, mulai dari penerbitan peraturan pelaksana hingga pengawasan ketat di lapangan.

Bacaan Lainnya

Perlindungan PRT diakui secara resmi

Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menyatakan UU PPRT penting untuk menjamin hak-hak PRT, terutama yang mayoritas perempuan. RUU ini, menurut Lita, mengakui jam kerja, tunjangan hari raya, upah, libur, akomodasi, dan jaminan sosial yang selama ini kerap terabaikan.

“Kami mengapresiasi pimpinan badan legislasi (Baleg), pimpinan panitia kerja (Panja), dan pemerintah yang melihat perjuangan para PRT,” ujar Lita, Rabu (22/4/2026).

Eva Kusuma Sundari, Koordinator Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, menegaskan bahwa negara wajib hadir memberikan perlindungan tidak hanya secara hukum tetapi juga ekonomi. “Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar untuk PRT tetapi untuk menata sistem perekonomian yang lebih inklusif, ramah perempuan miskin, dan berkelanjutan,” katanya.

PRT dan masyarakat sipil rayakan UU baru

Perwakilan PRT yang terlibat koalisi, Ajeng Astuti, menuturkan kegembiraan dan rasa haru atas disahkannya UU PPRT. Menurutnya, perjuangan ini memakan waktu 22 tahun, dimulai dari demonstrasi di depan gedung DPR/MPR hingga audiensi untuk menggalang dukungan masyarakat, mahasiswa, dan majikan.

“Rasanya seperti mimpi, ini perjuangan kami para perempuan marjinal selama 22 tahun untuk mendapatkan perlindungan,” ujarnya.

Senada, Yuni Sri menekankan pentingnya UU ini dalam mengatasi diskriminasi, seperti larangan menggunakan fasilitas umum bersama majikan atau keharusan memakai lift barang. Anggota koalisi lainnya, Jumiyem, menyebut UU PPRT sebagai pengakuan formal terhadap PRT sebagai pekerja yang bermartabat.

Sejarah panjang RUU PPRT

RUU PPRT pertama kali masuk Prolegnas 2004-2009 dan berulang kali tertunda pembahasannya. Pada 1 Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan mengesahkan RUU ini dalam tiga bulan, namun tertunda. Koalisi sipil terus mendorong pengesahan hingga akhirnya DPR menyetujuinya pada 21 April 2026.

Ketua Departemen Luar Negeri dan Kerjasama Internasional DPP PKB, Luluk Nur Hamidah, menilai pengesahan ini sebagai tonggak penting bagi keadilan sosial di Indonesia. Menurutnya, UU PPRT bukan sekadar regulasi ketenagakerjaan, tetapi juga bentuk penghormatan negara terhadap martabat pekerja rumah tangga.

“Negara tidak boleh lagi abai terhadap praktik kerja yang tidak manusiawi di ruang-ruang domestik yang selama ini luput dari pengawasan publik,” tegas Luluk.

Tantangan berikutnya: Implementasi

Luluk menekankan pentingnya implementasi UU PPRT secara efektif, termasuk penyusunan peraturan pelaksana, pengawasan, dan edukasi publik. “Saatnya memastikan bahwa setiap kerja dihargai, setiap pekerja dilindungi, dan setiap manusia diperlakukan dengan martabat. Terima kasih untuk hadiah terbaik di hari Kartini,” tutupnya.

Pos terkait