TERBARU! Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Capai Rp 300 Triliun!

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.

Rilismedia.co – Kejaksaan Agung RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan update kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp 300 triliun.

“Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 T,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat Press Confrence pada Rabu, (29/5/2024).

Bacaan Lainnya

Perhitungan tersebut melampaui perhitungan yang dulu sempat digembor-gemborkan mencapai Rp 271 triliun.

“Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 triliun dan ini adalah mencapai sekitar 300 triliun. Kami dapat menyampaikan pembukaannya bahwa angka Rp300 triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara,” ujar ST Burhanuddin.

Hasil perhitungan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh l ke Kejagung.

Mengenai perhitungan awal kerugian sebesar Rp 271 triliun ini hasil dari perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo, perhitungan tersebut merupakan perhitungan kerugian ekosistem yang mengacu berbagai aspek.

Sebab, para pelaku korupsi melakukan eksplorasi tambang timah secara ilegal. Angka tersebut juga memperhitungkan dampak kerusakan lingkungan yang begitu masif dan luas.

Adapun Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah, mulai dari Dirut PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Suami Sandra Dewi Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.(redaksi)

banner 400x130

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *