Sidang Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto vs KPK Digelar Besok

Rilismedia.co – Jakarta. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang putusan ini rencananya digelar besok, Kamis (13/2/2025) sore.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyatakan keyakinannya bahwa gugatan praperadilan tersebut akan dimenangkan oleh pihaknya.

“Dengan ahli yang telah kami sampaikan melalui agenda permohonan, serta pembuktian lewat saksi fakta dan ahli, kami yakin praperadilan ini akan dikabulkan,” ujar Ronny di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Patra Zen, menjelaskan sejumlah alasan yang menguatkan permohonan praperadilan tersebut.

“Kami telah menyampaikan kesimpulan sepanjang 81 halaman yang pada intinya menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pak Hasto tidak sah, melanggar hukum, dan melanggar prosedur,” kata Patra.

Patra menambahkan, penetapan tersangka Hasto dilakukan sebelum alat bukti dikumpulkan.

“Selain itu, dalam pemeriksaan praperadilan kemarin, terbukti bahwa alat-alat bukti yang disampaikan KPK adalah bukti-bukti yang sebenarnya diperuntukkan bagi orang lain,” jelasnya.

Lebih lanjut, Patra menyebutkan bahwa bukti-bukti yang digunakan KPK juga berasal dari surat perintah penyelidikan (sprindik) untuk kasus lain.

“Bukti-bukti ini bahkan sudah diuji dalam persidangan tahun 2020. Ada dua putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa alat bukti untuk orang lain tidak boleh digunakan untuk menetapkan tersangka,” tegasnya.

Di sisi lain, KPK juga menyatakan keyakinannya akan memenangkan sidang putusan praperadilan ini. Plt Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, mengatakan, “Kami menghormati proses hukum dan akan hadir besok untuk mendengarkan pertimbangan hakim terkait perkara ini.”

Iskandar mengungkapkan optimisme KPK terkait hasil sidang.

“Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, kami tetap optimis. Kesimpulan yang kami sampaikan hari ini mewakili pembuktian kami di persidangan-persidangan sebelumnya,” ujarnya.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan salah satu tokoh penting partai politik besar di Indonesia. Hasil sidang besok akan menentukan apakah penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto oleh KPK dinyatakan sah atau tidak.

banner 400x130

Pos terkait