Sekda Sunggono Sampaikan LKPJ 2024 Kepada DPRD Kukar

Rilismedia.co Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara diwakili Sekretaris daerah Sunggono menyampaikan tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2024.

Laporan tersebut disampaikan dihadapan DPRD Kukar saat Rapat Paripurna ke IV yang digelar diruang Sidang Utama, Senin (24/3/2025).

Bacaan Lainnya

Rapat Paripurna ke IV tersebut dipimpin Plt. Ketua DPRD Kukar Junadi dan didampingi oleh Wakil ketua sementara Aini Faridah. Di rapat ini juga dihadiri 26 orang anggota, serta diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Kukar.

Rapat ini diawali pembacaan tata tertib (tatib) yang dibaca oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) M. Ridho Darmawan.

Pada paparannya, Sunggono menerangkan capaian kinerja Pemkab Kukar pada tahun 2023 dan 2024 ada perbaikan yang signifikan. Hal ini dibuktikan dengan berbagai penghargaan baik ditingkat regional dan nasional.

“Tahun Anggaran 2024 sendiri mengangkat tema Pembangunan Ekonomi Unggulan Berbasis Desa dan Kecamatan, dan bukti keberhasilan tersebut dengan berbagai penghargaan yang diterima, baik di tingkat regional maupun nasional,” ungkapnya.

Dia mengatakan untuk realisasi Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) pada tahun 2024, Pemkab Kukar telah berhasil melakukan realisasi pendapatan senilai Rp 12.702.063.635.451,50 dari target Rp 14.312.025.946.608,00 atau 88,75 persen.

Sedangkan realisasi belanja daerah senilai Rp 12.808.056.939.981,10 dengan target Rp 14.531.000.000.000,00 atau 88,14 persen.

Sekda Sunggono menuturkan penyampaian LKPJ ini jadi bagian dari mekanisme akuntabilitas publik serta memberikan transparansi ke masyarakat dan DPRD.

“Jadi dari semua yang telah disampaikan mengenai capaian dan kinerja Pemkab Kukar selama tahun anggaran 2024 tadi, semoga kedepannya lebih baik,” ujarnya.

Sekda Sunggono menyebutkan penyampaian LKPJ ini berdasarkan amanat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Peraturan Pemerintah tersebut mengatur kewajiban kepala daerah untuk melaporkan kinerja pemerintahan ke DPRD sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas publik.

“LKPJ ini sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar Idaman. Dan Alhamdulillah, hampir seluruh target kinerja kita telah tercapai pada tahun 2024. Hanya sebagian kecil yang belum terpenuhi karena beberapa kendala tertentu,” ujarnya

Plt Ketua DPRD Kukar Junadi mengatakan LKPJ sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah pada pelaksanaan pemerintahan selama 1 tahun anggaran.

Dirinya menekankan Kepala daerah diwajibkan untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban serta ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Penyampaian LKPJ ini merupakan refleksi hubungan antara Kepala Daerah dengan DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan daerah dalam konteks kesetaraan dan kemitraan eksekutif dan legislatif,” tuturnya.

banner 400x130

Pos terkait