SAMARINDA, Rilismedia.co — Pemerintah pusat resmi merevisi kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini mengubah skema lama dengan mempersempit kelompok wajib pajak yang berhak mendapat tarif PPh final 0,5 persen.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, fasilitas tarif ringan hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Sementara badan usaha seperti CV, firma, dan perseroan terbatas (PT) tidak lagi masuk dalam skema tersebut.
Perubahan ini dinilai akan berdampak langsung terhadap pelaku usaha di daerah, termasuk di Samarinda, yang selama ini banyak bergantung pada skema pajak UMKM.
Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, menyebut kebijakan PPh merupakan ranah pemerintah pusat, sehingga daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi secara langsung. Meski begitu, ia menegaskan pentingnya keadilan dalam penerapannya.
“Kalau masalah kebijakan PPh itu saya kira kebijakan nasional. Jadi kita mungkin tidak bisa intervensi ke sana. Tapi kita berharap PPh itu dilakukan harus ada dasarnya, karena sangat berpengaruh pada pelaku usaha,” ujarnya.
Menurut Helmi, perbedaan klasifikasi wajib pajak terutama antara pelaku usaha kecil dan yang sudah masuk kategori kena pajak perlu disikapi dengan kebijakan yang lebih adaptif.
“Di situ kan ada PKP dan non-PKP. Mungkin bisa diringankan di posisi itu saja. Ada kebijakan berbeda dari kewajibannya,” katanya.
Ia menilai, penyesuaian kebijakan sangat penting agar pelaku usaha, khususnya skala kecil dan menengah, tetap mampu bertahan di tengah tekanan ekonomi.
Apalagi, kebijakan baru ini juga diikuti dengan upaya pemerintah memperketat pengawasan pajak, termasuk melalui penggabungan omzet usaha dalam satu entitas keluarga untuk mencegah penghindaran pajak.
Di sisi lain, DPRD Samarinda membuka ruang bagi pelaku usaha yang merasa terdampak untuk menyampaikan aspirasi.
“Kalau ada aspirasi tentu kita akan tindak lanjuti,” ucap Helmi.
Ia menegaskan, DPRD memiliki peran sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah, terutama dalam menyuarakan dampak kebijakan nasional yang dirasakan langsung di daerah.
Kebijakan baru PPh ini menjadi sinyal bahwa arah kebijakan fiskal pemerintah semakin menitikberatkan pada perluasan basis pajak sekaligus penataan ulang insentif. Namun, di tingkat daerah, tantangannya adalah memastikan pelaku usaha tetap tumbuh tanpa terbebani regulasi yang terlalu berat.






