TENGGARONG, rilismedia.co — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperkuat koordinasi pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama dalam memastikan keamanan pangan dan kelayakan operasional dapur penyedia makanan bagi penerima manfaat.
Langkah tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan Sekretaris Daerah Kukar, H. Sunggono, dengan Direktur Manajemen Risiko Badan Gizi Nasional (BGN) RI, Rufriyanto Maulana Yusuf, di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Tenggarong, Selasa (13/10) lalu.
Pertemuan itu tidak hanya membahas dukungan pemerintah daerah terhadap program strategis nasional, tetapi juga menyoroti pentingnya pemetaan risiko dan pengawasan berkelanjutan agar pelaksanaan MBG tidak mengabaikan standar keamanan makanan.
Sunggono menegaskan, pemerintah daerah mendukung pelaksanaan MBG sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini sekaligus mendukung percepatan penurunan angka stunting. Namun, menurutnya, dukungan tersebut harus disertai pengendalian risiko yang ketat, khususnya pada proses pengolahan dan pendistribusian makanan.
“Program ini harus berjalan dengan jaminan keamanan pangan yang jelas. Karena makanan diproduksi dan didistribusikan dalam jumlah besar setiap hari, kebersihan dapur, kualitas bahan baku, serta proses pengolahannya perlu diawasi secara konsisten,” ujar Sunggono.
Ia menekankan, pengawasan tidak cukup dilakukan ketika makanan siap dibagikan. Pemeriksaan harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari penerimaan bahan pangan, penyimpanan, pengolahan, hingga makanan tiba di tangan penerima manfaat.
Pemkab Kukar, lanjutnya, perlu memperkuat koordinasi dengan instansi terkait agar standar pengendalian risiko dari pemerintah pusat dapat diterapkan sesuai kebutuhan dan kondisi di daerah.
“Standar operasional harus menjadi pedoman bersama, bukan sekadar persyaratan administratif. Kami ingin setiap tahapan pelayanan memenuhi ketentuan sehingga risiko terhadap kesehatan penerima manfaat dapat ditekan semaksimal mungkin,” tegasnya.
Pengawasan terhadap dapur penyedia makanan menjadi aspek penting karena keberhasilan MBG tidak hanya ditentukan oleh terpenuhinya kebutuhan gizi, tetapi juga keamanan makanan yang dikonsumsi.
Salah satu instrumen yang relevan ialah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi tempat pengolahan pangan. Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 mendorong percepatan penerbitan sertifikat tersebut bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.
Ketentuan ini menegaskan bahwa pengelolaan dapur perlu memperhatikan kebersihan lingkungan, peralatan, serta praktik pengolahan makanan yang aman.
Bagi Pemkab Kukar, koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi bagian penting untuk mendukung pengawasan tersebut. Dalam pertemuan bersama BGN, Sunggono didampingi sejumlah pejabat terkait, termasuk dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Keterlibatan perangkat daerah diperlukan agar pelaksanaan program dapat dipantau dari berbagai aspek, mulai dari kesehatan masyarakat hingga lingkungan pendidikan.
Meski demikian, efektivitas pengawasan tetap bergantung pada pelaksanaan di lapangan. Kepatuhan setiap SPPG terhadap standar, pemeriksaan berkala, dan tindak lanjut atas temuan menjadi faktor yang menentukan kualitas pelayanan.
Direktur Manajemen Risiko BGN RI, Rufriyanto Maulana Yusuf, menjelaskan bahwa pengembangan jaringan pelayanan MBG di Kalimantan dilakukan secara bertahap. Proses tersebut disertai seleksi dan pembekalan bagi pihak yang terlibat dalam operasional dapur maupun pelayanan makanan.
Menurut Rufriyanto, kesiapan sumber daya manusia dan penerapan prosedur kerja merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas pelaksanaan program.
“Pengembangan layanan MBG harus diikuti kesiapan operasional yang memadai. Karena itu, proses seleksi, pembekalan petugas, dan penguatan pemahaman mengenai standar pelayanan menjadi bagian penting agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan,” kata Rufriyanto.
Ia juga menilai dukungan pemerintah daerah diperlukan untuk memperkuat koordinasi pelaksanaan program sekaligus memastikan potensi ekonomi yang muncul dapat dimanfaatkan masyarakat setempat.
BGN melihat kebutuhan bahan pangan bagi dapur MBG sebagai peluang untuk membangun perputaran ekonomi daerah. Keterlibatan petani, peternak, pelaku UMKM, dan tenaga kerja lokal berpotensi memperluas manfaat program di luar pemenuhan kebutuhan gizi.
“Program ini memiliki peluang memberikan manfaat yang lebih luas bagi daerah. Selain menyediakan makanan bergizi, keberadaan dapur pelayanan juga dapat membuka kesempatan usaha, memperluas pasar produk lokal, dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat,” ujarnya.
Potensi ekonomi tersebut menjadi salah satu aspek yang dapat dikembangkan Pemkab Kukar. Dengan kebutuhan bahan pangan yang berkelanjutan, program MBG berpeluang membuka pasar bagi produk pertanian, peternakan, dan usaha pangan lokal.
Namun, peluang tersebut memerlukan tata kelola yang jelas. Ketersediaan pasokan, standar kualitas, ketepatan distribusi, serta kepastian pembayaran kepada pemasok perlu diperhatikan agar pelaku usaha lokal dapat terlibat secara berkelanjutan.
Pelibatan produsen lokal juga tidak boleh mengesampingkan persyaratan keamanan pangan. Bahan baku tetap harus memenuhi standar kualitas dan penanganan yang ditetapkan sehingga manfaat ekonomi berjalan seiring dengan perlindungan kesehatan penerima manfaat.
Di sisi lain, koordinasi antara BGN dan Pemkab Kukar perlu diterjemahkan ke dalam mekanisme pengawasan yang terukur. Kejelasan pembagian tugas, evaluasi berkala, dan tindak lanjut atas pelanggaran standar menjadi bagian penting untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan.
Dengan demikian, tantangan pelaksanaan MBG di Kukar bukan hanya memperluas jangkauan pelayanan, melainkan juga menjaga mutu makanan dan memastikan manfaat program dirasakan masyarakat secara lebih luas.
Dukungan pemerintah daerah dan penguatan manajemen risiko dari BGN menjadi modal awal. Konsistensi pengawasan serta kepatuhan terhadap standar operasional akan menentukan sejauh mana program tersebut mampu memberikan manfaat gizi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.






