SAMARINDA, rilismedia.co – Polemik internal Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPD ABPEDNAS) Kalimantan Timur kembali mencuat setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan tanda tangan yang dikaitkan dengan Ketua DPD ABPEDNAS Kaltim, H. Mugeni.
Mugeni membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan, klarifikasi yang disampaikannya merupakan bagian dari haknya sebagai Ketua DPD ABPEDNAS Kaltim untuk menjelaskan posisi organisasi dan administrasi kepengurusan yang dipimpinnya.
Menurut Mugeni, kepengurusan DPD ABPEDNAS Kaltim memiliki dasar Surat Keputusan (SK) dan pengakuan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) ABPEDNAS.
“Saya menyampaikan ini sebagai Ketua DPD ABPEDNAS Kaltim. Kepengurusan kami memiliki dasar SK dan pengakuan dari DPP ABPEDNAS. Karena itu, setiap tudingan yang berkaitan dengan kepengurusan harus dilihat berdasarkan dokumen dan aturan organisasi yang berlaku,” kata Mugeni kepada media ini, Sabtu, 19 September 2026.
Posisi kepengurusan tersebut sebelumnya juga terlihat dalam agenda resmi pengukuhan DPD dan DPC ABPEDNAS Kaltim yang berlangsung di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 12 Februari 2026.
Saat itu, pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS dari tujuh kabupaten di Kaltim dikukuhkan. Pengukuhan dilakukan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI, Reda Manthovani, yang juga disebut menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas DPP ABPEDNAS.
Dalam kegiatan tersebut, ABPEDNAS Kaltim juga menyampaikan agenda penguatan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa dan penggunaan dana desa.
Mugeni ketika itu menyebut kerja sama ABPEDNAS dengan Kejaksaan diarahkan untuk memperkuat pengawasan dana desa melalui program Jaga Desa.
Konteks itu menjadi penting di tengah polemik yang kini muncul. Sebab, organisasi yang dipimpin Mugeni sebelumnya justru membawa isu transparansi dan pengawasan pengelolaan anggaran desa sebagai salah satu agenda kerja.
Pada Mei 2026, DPD ABPEDNAS Kaltim juga melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Dalam pertemuan tersebut, Mugeni menyampaikan agenda penguatan DPD dan DPC, termasuk pengawasan dana desa serta koordinasi dengan Kejaksaan.
Namun, Mugeni kini menghadapi tudingan yang berbeda. Ia disebut dalam pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan tanda tangan.
Terkait tudingan tersebut, Mugeni menyatakan seluruh langkah organisasi selama masa kepemimpinannya mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ABPEDNAS.
“Selama saya menjalankan amanah sebagai Ketua DPD ABPEDNAS Kaltim, setiap langkah organisasi dilakukan berdasarkan aturan dan AD/ART. Saya membantah kalau ada penyalahgunaan wewenang maupun pemalsuan tanda tangan sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya.
Mugeni meminta tudingan tersebut tidak berhenti pada pernyataan sepihak. Menurut dia, persoalan administrasi organisasi harus diperiksa berdasarkan dokumen yang dapat diuji.
“Kalau ada yang mempersoalkan administrasi atau dokumen organisasi, silakan dibuktikan. Kami siap membuka dokumen dan memberikan penjelasan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, Radar Tipikor memberitakan adanya laporan resmi ke Polresta Samarinda terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan tanda tangan yang dikaitkan dengan Ketua DPD ABPEDNAS Kaltim.
Dalam pemberitaan tersebut, pihak pelapor menyatakan menyerahkan proses selanjutnya kepada kepolisian. Radar Tipikor juga menyebut pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan ketika berita itu pertama kali diterbitkan.
Mugeni kemudian memberikan klarifikasi sekaligus menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum.
“Kami menghormati proses hukum. Tetapi sebuah laporan bukan berarti tudingan tersebut sudah terbukti. Semuanya harus melalui pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang,” tutur Mugeni.
Dengan demikian, tudingan yang saat ini muncul masih berada dalam ranah laporan dan proses pemeriksaan. Belum terdapat dasar dalam pemberitaan yang diperoleh untuk menyimpulkan bahwa penyalahgunaan wewenang maupun pemalsuan tanda tangan tersebut telah terbukti secara hukum.
Mugeni bahkan menyatakan pihaknya siap menyerahkan dokumen apabila aparat penegak hukum membutuhkan keterangan maupun bukti administrasi.
“Kami siap memberikan dokumen, keterangan, dan bukti administrasi yang diperlukan. Kami tidak menghindari proses hukum dan siap menjelaskan seluruhnya berdasarkan fakta,” ujarnya.
Mugeni juga meminta polemik yang terjadi tidak berkembang menjadi tudingan terhadap seluruh jajaran DPD ABPEDNAS Kaltim.
Menurut dia, apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai kepengurusan maupun administrasi organisasi, penyelesaiannya harus dikembalikan kepada mekanisme internal.
“Yang kami harapkan adalah persoalan ini tidak digeneralisasi kepada seluruh jajaran. Ada mekanisme organisasi yang harus dihormati. Kalau ada perbedaan pendapat, mari diselesaikan sesuai AD/ART dan aturan organisasi,” katanya.
Polemik tersebut muncul setelah sebelumnya terjadi perbedaan pandangan di internal ABPEDNAS Kaltim mengenai kepengurusan dan rencana Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub).
Pada 16 September 2026, Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indonesia, Indra Utama, diberitakan menegaskan bahwa DPP masih mengakui Mugeni sebagai Ketua DPD ABPEDNAS Kaltim dan menyatakan tidak ada Musdalub untuk mengganti kepengurusan tersebut.
Pernyataan DPP itu menjadi bagian dari dinamika internal organisasi yang berkembang sebelum munculnya laporan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan tanda tangan.
Mugeni mengatakan dirinya tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum apabila proses pemeriksaan nantinya menunjukkan tudingan yang dialamatkan kepadanya tidak terbukti.
Ia menyebut langkah tersebut sebagai upaya untuk memulihkan nama baik dirinya maupun jajaran DPD ABPEDNAS Kaltim.
“Kalau dalam proses pemeriksaan nanti terbukti bahwa tudingan tersebut tidak benar, tentu saya memiliki hak untuk mengambil langkah hukum dalam rangka memulihkan nama baik saya dan para jajaran ABPEDNAS Kaltim yang saya pimpin. Saya menghormati proses hukum, tetapi saya juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum,” tegasnya.
Polemik ini sekaligus menempatkan tata kelola internal ABPEDNAS Kaltim dalam sorotan. Terlebih, organisasi tersebut sebelumnya aktif membawa agenda pengawasan pemerintahan desa dan pengelolaan dana desa.
Karena itu, penyelesaian melalui dokumen, mekanisme organisasi, serta proses hukum menjadi penting untuk memastikan setiap tudingan dapat diuji secara objektif.
Mugeni menegaskan pihaknya tidak akan menghindari proses tersebut.
“Yang paling penting adalah fakta dan bukti. Kami siap menghadapi proses apa pun dan memberikan penjelasan secara terbuka. Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara terang agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh tudingan yang belum terbukti,” tutup Mugeni.






