HUT BPD Kaltimtara ke 61 Tahun, Bupati Aulia Apresiasi Kinerja

TENGGARONG, Rilismedia.co -Bankaltimtara hari ini genap berusia 61 tahun. Keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor perbankan ini diharapkan dapat terus berkontribusi dalam upaya menggerakkan roda perekonomian masyarakat Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara pada umumnya, serta masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) khususnya.

Sepenggal harapan baik tersebut diungkapkan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri kepada awak media usai menghadiri kegiatan syukuran dalam rangka HUT Bank Kaltimtara ke-61 di Kantor Bank Kaltimtara Cabang Tenggarong, Rabu (14/10).

Bacaan Lainnya

Aulia mengakui bahwa Bank Kaltimtara berperan penting dalam menjaga laju pertumbuhan ekonomi masyarakat maupun daerah. Keutamaan yang dimiliki Bank Kaltimtara ini menjadi salah satu alasan bagi pihak Pemerintah Kukar untuk bekerja sama dengan bank tersebut.

“Bank Kaltimtara menjadi satu-satunya perbankan yang bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk pengelolaan kas daerah,” katanya.

Tak cuma Pemda saja, sambungnya, peran dan manfaat Bankaltimtara juga dirasakan oleh para aparatur sipil negara (ASN) Kukar yang menggantungkan rencana masa depan mereka dengan menggunakan instrumen perbankan ini.

“Dan, kemitraan antara ASN dan Bank Kaltimtara sangatlah dekat. Hal ini disebabkan karena sebagian ASN yang menyusun rencana masa depannya menggunakan Bank Kaltimtara sebagai instrumen perbankan,” bebernya.

Selain itu, ujarnya, secara umum peran Bank Kaltimtara kian krusial dirasakan manfaatnya setelah berhasil memperluas layanannya dengan membuka jaringan kantor cabang ke berbagai daerah, termasuk wilayah pelosok di Kabupaten Kukar. Salah satu titik terjauh di wilayah di Kecamatan Tabang

“Bank Kaltimtara secara layanan itu sudah memiliki seluruh kantor anak cabang sampai ke pelosok-pelosok bahkan sampai ke kecamatan terjauh kami di Tabang. Tentunya ini merupakan harapan besar dari Bankaltimtara untuk bisa memberikan layanan yang lebih baik lagi kepada seluruh masyarakat Kukar,” katanya.

Aulia berharap pada usia yang ke-61 tahun ini Bank Kaltimtara semakin maju, profesional dan memiliki layanan-layanan dengan fitur-fitur yang lebih banyak lagi, sehingga bisa mendukung perekonomian di Kukar.

Secara spesifik, kata Aulia, Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai pemegang saham dengan porsi tujuh persen di Bank Kaltimtara juga berharap agar dividen yang dihasilkan nominalnya lebih besar lagi.

“Kami Pemda Kukar itu pemilik saham lebih kurang 7 persen di Bank Kaltimtara. Kami tentunya berharap dengan kepemilikan saham ini, Bank Kaltimtara lebih maju, lebih melesat lagi sehingga dividen yang diberikan ke Pemda itu bisa lebih besar lagi,” pungkasnya.

Sejarah Singkat Bankaltimtara

PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara disingkat PT BPD Kaltim Kaltara dengan sebutan Bankaltimtara, merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Utara dengan bentuk badan hukum Perseroan Terbatas.

Mulai resmi beroperasi pada tanggal 14 Oktober 1965, diresmikan oleh Gubernur KDH Tk. I Kalimantan Timur Bpk. A. Moeis Hasan, dengan payung hukum berupa Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Timur No. 3/PD/64 tanggal 19 September 1964 yang mendapat pengesahan Menteri Dalam Negeri melalui surat keputusan No. 9/10/8-45 tanggal 01 April 1965, dan Ijin Usaha dari Menteri Urusan Bank Sentral/ Bank Indonesia No.Kep. 95/PBS/65 tanggal 21 September 1965.

Peraturan Daerah No. 03/PD/64 sebagai anggaran dasar Bank mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2010. Dalam rangka perubahan badan hukum Bank menjadi Perseroan Terbatas, Peraturan Daerah tersebut telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2016tanggal 11 November 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dari Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Misi awal pendiriannya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah adalah sebagai Agen Pembangunan Daerah, dengan maksud untuk menyediakan pembiayaan bagi pelaksanaan usaha-usaha pembangunan daerah dalam rangka Pembangunan Nasional Semesta Berencana.

Sesuai anggaran dasar, Bank didirikan dengan maksud dan tujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian & pembangunan daerah di segala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

Sebagai alat kelengkapan otonomi daerah, PT BPD Kaltim Kaltara mempunyai tugas : sebagai penggerak dan pendorong laju pembangunan daerah; pemegang dan/atau penyimpanan uang daerah; serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

Pada saat pertama kali didirikan pada tahun 1965, Modal dasar Bank menurut Peraturan Daerah No. 3/PD/64 tercantum sebesar Rp 100.000.000,-, dimana untuk mendapatkan modal tersebut Bank menjual saham-saham kepada Pemerintah maupun kepada Pihak Swasta.

Pos terkait