Samarinda, Rilismedia.co – Upaya DPRD Samarinda dalam mendorong pemakaman gratis bagi masyarakat terus menunjukkan kemajuan. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tempat Pemakaman Umum (TPU) kini telah mencapai 98 persen dan tinggal menunggu finalisasi.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (20/5/2025).
“Kami optimistis Raperda TPU bisa disahkan sebelum batas waktu. Saat ini tinggal menyelesaikan tahap akhir,” ujarnya.
Namun, ia mengakui masih ada kendala anggaran dalam proses pengesahan. Saat ini, Pemerintah Kota hanya menyediakan alokasi dana untuk dua Raperda per tahun, sementara Komisi I tengah mengajukan empat Raperda prioritas, salah satunya tentang TPU.
“Kami berharap ada penyesuaian anggaran. Ini bukan persoalan politik, tapi soal kebutuhan mendasar warga,” tegas politisi PDIP itu.
Terkait lokasi TPU, DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah, dengan catatan menggunakan lahan yang layak dan tidak menyulitkan proses pemakaman. Ronal menyarankan agar Pemkot memanfaatkan aset lahan yang sudah ada terlebih dahulu, sebelum memutuskan pembebasan lahan baru.
Lebih lanjut, Ronal menekankan bahwa keberadaan Perda TPU sangat penting untuk menjawab persoalan keterbatasan lahan dan tingginya biaya pemakaman, yang selama ini menjadi keluhan warga.
“Banyak masyarakat terbebani oleh biaya pemakaman, mulai dari ongkos gali lubang hingga penimbunan. Karena itu, kami ingin mewujudkan layanan pemakaman gratis yang adil dan inklusif,” ujarnya.
Dalam Raperda tersebut, pengaturan TPU dirancang sesuai standar teknis ideal di antaranya berada di lahan datar, bukan lereng atau perbukitan, dan memiliki luas minimal 3 hektare. Selain itu, akan diatur zona pemakaman berdasarkan agama, demi menjaga kenyamanan dan toleransi antarumat beragama.
“Semua warga berhak dimakamkan secara layak, tanpa memandang latar belakang ekonomi atau keyakinan. Negara harus hadir menjamin hak dasar itu,” pungkasnya. (adv/syf)