DPMDes Kutim Perketat Pengawasan Bankeususdes, 213 KPMD Diterjunkan Kawal Anggaran Rp250 Juta per RT

Kutai Timur, Rilismedia.co — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur memastikan pengawasan terhadap program Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeususdes) berjalan ketat. Sebanyak 213 Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) disiapkan untuk mengawal pelaksanaan program yang kini bernilai Rp250 juta per RT.

Kepala DPMDes Kutim, Muhammad Basuni, mengatakan program Bankeususdes memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2025. Besaran bantuan ditetapkan melalui keputusan bupati dan disalurkan sesuai jumlah RT di masing-masing desa.

Bacaan Lainnya

“Surat keputusan bupati, besaran bantuan berdasarkan jumlah RT di setiap desa,” ujar Basuni.

Sebagai langkah awal, DPMDes menggelar pelatihan pendamping tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa (KPMD) selama tiga hari, 10–12 November 2025, di Ballroom Aston Samarinda. Para pendamping ini disiapkan untuk mendampingi proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan anggaran.

“Satu KPMD kami siapkan untuk menangani sekitar sepuluh RT,” terang Basuni, Senin (10/11).

Ia menekankan pentingnya pengawasan mengingat nilai anggaran meningkat signifikan. Tahun lalu bantuan hanya Rp50 juta per RT, lalu naik menjadi Rp100 juta, dan kini menjadi Rp250 juta sesuai janji politik Bupati Kutim terpilih, Ardiansyah–Mahyunadi.

“Kami berharap serapan bisa 100 persen sampai akhir tahun. Kalau pun ada sisa, dana itu tidak kembali ke kas daerah, tapi menjadi SILPA desa dan dapat digunakan tahun berikutnya,” tambahnya.

Basuni menegaskan, meskipun bantuan diperuntukkan bagi masyarakat RT, secara administratif anggaran tetap melekat pada APBDes. RT berperan sebagai unsur perencana dan penerima manfaat, sementara pemerintah desa menjadi pelaksana sekaligus pihak yang bertanggung jawab.

“Program ini tidak bisa melalui mekanisme hibah, karena harus berbentuk bantuan keuangan kepada pemerintah desa dengan peruntukan khusus bagi masyarakat RT,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPMDes Kutim, Abdul Muluk, menyebut pendamping memiliki peran strategis dalam memastikan efektivitas serta akuntabilitas program. Kenaikan nilai bantuan hingga lima kali lipat membuat pengawasan harus diperkuat.

“Pendamping ini menjadi katalisator agar tujuan program tercapai,” ujarnya.

Ia menuturkan, Bankeususdes diarahkan pada empat tujuan utama: pembangunan infrastruktur lingkungan RT, pengentasan kemiskinan, peningkatan ekonomi masyarakat dan UMKM, serta penurunan angka stunting.

“Rata-rata ide dari RT masih didominasi pembangunan infrastruktur seperti jalan lingkungan, drainase, dan sarana keamanan. Tapi ada juga yang diarahkan pada pemberdayaan UMKM dan penanganan stunting,” imbuhnya.

Muluk menegaskan, skema pendampingan ini bukan hanya untuk Bankeususdes, melainkan juga untuk program lain seperti Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana transfer. Para KPMD dipilih dari warga desa dengan pendidikan minimal SMA dan bukan perangkat desa maupun ketua RT.

“Pendamping adalah mitra desa untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas program,” ucapnya.

Dengan 18 kecamatan dan 139 desa menjadi pelaksana program, DPMDes Kutim optimistis sistem pendampingan ini mampu memperkuat tata kelola keuangan desa sekaligus memastikan manfaat program benar-benar dirasakan hingga tingkat RT. (Adv-Diskominfo Kutim/Syaif)

Pos terkait