KPID Kaltim Kritik Pergub Nomor 49 Tahun 2024, Sebut Hambat Perkembangan Media Lokal

Samarinda, Rilismedia.co — Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur, Irwansyah, menyampaikan kritik tajam terhadap Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media dan Komunikasi Publik. Kritik tersebut disampaikan dalam forum sosialisasi Pergub yang diselenggarakan di Kota Samarinda, Selasa (17/6/2025).

Menurut Irwansyah, regulasi tersebut memicu keluhan dari sejumlah media daring di Samarinda, khususnya terkait persyaratan usia badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) minimal dua tahun untuk dapat menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah.

“Artinya kalau perusahaan dibuat tahun 2020 berarti bisa kontrak dengan pemerintah pada tahun 2022,” ungkapnya.

Menanggapi keberatan dari pelaku industri media, Irwansyah mendorong agar perusahaan pers yang merasa terdampak dapat menyusun usulan perubahan terhadap regulasi tersebut melalui jalur resmi.

“Silakan buat draft perubahan jika memang ada yang dirasa salah. Lagian Pergub tidak sah jika urgensinya belum terang,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa penerapan Pergub tersebut berpotensi menghambat pertumbuhan sektor media di Kalimantan Timur dan dapat menambah angka pengangguran di daerah. Ia menegaskan bahwa perusahaan media yang telah mengantongi legalitas semestinya diberikan kesempatan yang setara dalam proses kerja sama dengan pemerintah.

“Akan banyak pengangguran di media jika begini. Makanya jika memang keberatan ayo buat usulan perubahan kirim ke dinas terkait dan Gubernur Kaltim,” pesannya.

Irwansyah juga mempertanyakan kebijakan yang membatasi kerja sama hanya pada perusahaan yang telah berdiri lebih dari dua tahun, meskipun perusahaan tersebut telah berbadan hukum dan patuh terhadap regulasi perpajakan.

“Saya juga keberatan kalau ada perusahaan media saya. Kita ini bayar pajak dan taat tapi kenapa harus menunggu lagi dua tahun,” sambungnya.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya penerapan prinsip keadilan dalam regulasi daerah. Menurutnya, jika persyaratan usia badan usaha diberlakukan, maka hal tersebut sebaiknya diterapkan secara merata kepada seluruh jenis usaha yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Harus disamakan jangan hanya media saja yang terdampak. Kita juga berbadan hukum sama dengan yang lain. Pergub ini bisa diubah agar semua merasakan manfaatnya,” tuturnya.

Menutup pernyataannya, Irwansyah menyampaikan bahwa suara keberatan dari insan pers harus disalurkan secara kolektif melalui asosiasi media, sebagai bentuk upaya resmi untuk mendorong revisi atau pencabutan regulasi tersebut.

“Apakah Pergub bisa dicabut?,” ujarnya retoris. “Peraturan itu bisa dicabut dan diubah jika bersuara melalui asosiasi pers,” pungkasnya.

banner 400x130

Pos terkait