Rilismedia.co – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta. Putusan ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5), dan merupakan hasil dari gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Gugatan tersebut diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Dua pemohon adalah ibu rumah tangga, sementara satu lainnya adalah pegawai negeri sipil.
MK mengabulkan sebagian permohonan dengan menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menimbulkan diskriminasi jika hanya diterapkan di sekolah negeri.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah menyebabkan ketimpangan akses pendidikan, terutama bagi peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri dan terpaksa menempuh pendidikan di sekolah swasta yang memungut biaya.
“Frasa ‘tanpa memungut biaya’ dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya yang lebih besar,” ujar Enny saat membacakan pertimbangan putusan.
Enny memaparkan bahwa pada tahun ajaran 2023/2024, kapasitas sekolah negeri masih belum memadai untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dasar seluruh anak. Di jenjang SD, sekolah negeri hanya menampung 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Di tingkat SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa, dan sekolah swasta 104.525 siswa.
“Data tersebut menunjukkan bahwa negara telah berupaya memenuhi kewajibannya… namun masih terdapat kesenjangan yang menyebabkan banyak peserta didik tidak dapat tertampung di sekolah negeri,” terang Enny.
MK menilai, Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 tidak membedakan jenis penyelenggara pendidikan dasar. Oleh karena itu, negara berkewajiban menjamin pembiayaan pendidikan dasar di semua lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta, demi menjamin hak warga negara atas pendidikan yang layak tanpa diskriminasi ekonomi.
“Norma konstitusi a quo mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar… baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta),” tambah Enny.
MK juga menekankan pentingnya kebijakan afirmatif untuk memastikan keadilan anggaran pendidikan. Negara didorong untuk mengalokasikan subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik yang hanya memiliki akses ke sekolah swasta karena keterbatasan kapasitas di sekolah negeri.
Putusan MK ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat prinsip kesetaraan dalam pendidikan dasar dan memberi tekanan pada pemerintah agar lebih serius memperhatikan alokasi anggaran pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat.