Pemerintah dan DPR Batalkan Izin Pengelolaan Tambang bagi Kampus dalam Revisi UU Minerba

Rilismedia.co, Jakarta — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memutuskan untuk tidak memberikan izin pengelolaan tambang kepada kampus dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan panjang dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Adies Kadir, menegaskan keputusan final tersebut.

Bacaan Lainnya

Alasan Pembatalan Izin untuk Kampus

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pembatalan izin pengelolaan tambang bagi kampus dilakukan untuk menjaga independensi dan integritas perguruan tinggi sebagai institusi pendidikan. Menurutnya, kampus seharusnya fokus pada pengembangan ilmu pengetahuan dan riset, bukan terlibat dalam bisnis tambang yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Kami ingin menjaga dan menghargai independensi perguruan tinggi. Kampus harus tetap menjadi tempat yang netral dan fokus pada misi pendidikan,” ujar Bahlil, dikutip dari Antara, Senin (17/2/2025).

Sebagai gantinya, izin pengelolaan tambang akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha swasta. Meskipun demikian, Bahlil menegaskan bahwa pihak-pihak yang mendapatkan izin tambang dapat membantu kampus yang membutuhkan, seperti melalui pendanaan penelitian, pembangunan laboratorium, atau pemberian beasiswa.

“Jika perusahaan-perusahaan ini ingin berpartisipasi dalam pengembangan pendidikan, misalnya dengan memberikan dana penelitian atau beasiswa, tentu tidak ada masalah,” tambah Bahlil.

Pencarian Formula agar Kampus Dapat Merasakan Manfaat Tambang

Bahlil juga menyatakan bahwa pemerintah sedang mencari formula yang tepat agar kampus dapat merasakan manfaat dari pengelolaan tambang tanpa harus terlibat langsung. Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah mewajibkan perusahaan tambang untuk memberikan kontribusi kepada kampus di daerah tempat mereka beroperasi.

“Kami sedang memikirkan formula yang tepat agar kampus bisa mendapatkan manfaat dari tambang, terutama di daerah-daerah penghasil tambang seperti Maluku Utara, Kalimantan, dan Sulawesi,” jelas Bahlil.

Namun, Bahlil mengakui bahwa pembahasan mengenai syarat wajib bagi perusahaan tambang untuk memberikan kontribusi kepada kampus belum final. “Beberapa daerah memang meminta hal itu dijadikan syarat, tetapi pembahasan kita belum sampai ke sana,” ujarnya.

Perubahan Skema Pemberian Izin Tambang

Dalam revisi UU Minerba yang telah disahkan, terdapat perubahan signifikan dalam skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Tambang (WIUP). Jika sebelumnya izin diberikan sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini skema prioritas akan diterapkan melalui mekanisme lelang.

Perubahan ini bertujuan untuk memberikan keadilan dalam pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), koperasi, dan BUMD. Selain itu, revisi UU Minerba juga mengatur pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

banner 400x130

Pos terkait