Rilismedia.co – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan hanya mampu membayar gaji pegawai hingga Mei 2025 akibat kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, menjelaskan bahwa MK pada tahun 2025 memiliki pagu anggaran sebesar Rp611,4 miliar. Namun, realisasi anggaran hingga saat ini telah mencapai 51,73 persen atau sekitar Rp316 miliar, sehingga sisa anggaran yang tersedia hanya Rp295 miliar.
“Sisa anggaran saat ini adalah Rp295 miliar. Kami mengalokasikan Rp83 miliar untuk belanja pegawai, Rp198 miliar untuk belanja barang, dan Rp13 miliar untuk belanja modal,” kata Heru dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (12/2/25).
Lebih lanjut, Heru mengungkapkan bahwa MK menerima blokir anggaran sebesar Rp226 miliar dari Dirjen Anggaran. Hal ini menyebabkan pagu anggaran MK turun menjadi Rp385,3 miliar, dengan sisa anggaran yang dapat digunakan hanya Rp69 miliar.
“Dari sisa anggaran Rp69 miliar tersebut, kami alokasikan Rp45 miliar untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai hingga Mei 2025. Selain itu, Rp13 miliar dialokasikan untuk pembayaran tenaga PPNPN dan tenaga kontrak, Rp9 miliar untuk langganan daya dan jasa, Rp610 juta untuk tenaga outsourcing, dan Rp409 juta untuk honorarium perbantuan penyelenggaraan persidangan perkara,” jelas Heru.
Heru juga menyebutkan bahwa pemotongan anggaran ini berdampak pada beberapa komitmen MK yang tidak dapat dipenuhi, termasuk penanganan Pemilu (PHPU), Pilkada, serta pengajuan dan peninjauan undang-undang (PUU).
“Komitmen untuk pemeliharaan kantor, seperti gedung, kendaraan, peralatan mesin, dan keperluan pokok perkantoran lainnya, juga tidak dapat dibayarkan,” tambahnya.
Untuk mengatasi hal ini, MK telah mengajukan usulan pemulihan anggaran kepada pemerintah. Usulan tersebut meliputi pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp38 miliar untuk periode Juni hingga Desember 2025, operasional pemeliharaan kantor sebesar Rp20 miliar, serta penanganan perkara Pilkada lima tahunan dan PUU sebesar Rp130 miliar.
“Kami berharap usulan ini dapat disetujui agar operasional MK, termasuk penanganan perkara dan pelayanan publik, dapat berjalan lancar hingga akhir tahun,” ujar Heru.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran terkait kelancaran fungsi MK sebagai lembaga penegak konstitusi, terutama dalam menangani sengketa pemilu dan pengujian undang-undang. DPR diharapkan dapat segera menindaklanjuti usulan pemulihan anggaran tersebut guna memastikan MK tetap dapat menjalankan tugasnya secara optimal.