Geruduk Kantor DPUPR -PERA dan Kejati Kaltim, AMPPH KT Tuntut Kejelasan Pembangunan RS Kanujoso Balikpapan

Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakkan Hukum Kalimantan Timur (AMPPH KT) menggelar demonstrasi di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR-PERA) dan Kejaksaaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), pada Kamis (25/7/2024).

Rilismedia.co – Samarinda. Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakkan Hukum Kalimantan Timur (AMPPH KT) menggelar demonstrasi di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR-PERA) dan Kejaksaaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), pada Kamis (25/7/2024).

Aksi tersebut diduga adanya sejumlah permasalahan dalam pembangunan RS Kanujoso Balikpapan yang terus menjadi sorotan publik. Proyek yang anggarannya bersumber dari APBD Kaltim dengan pagu Sebesar 116 Miliar yang di lelang tahun 2023 dengan pemenang tender PT. RELIS SAPINDO UTAMA asal Sulawesi selatan, penawaran terkoreksi Rp. 95.884.100.094.

Korlap aksi AMPPH KT, Firdaus menuturkan bahwa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah saat ini terus berupaya dalam hal peningkatan infrastruktur di segala bidang, tak terkecuali di bidang cipta karya maupun bidang kesehatan.

Seperti yang dilakukan oleh Pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang telah melakukan peningkatan saran dan pra sarana kesehatan salah satunya melalui pembangunan Rumah Sakit (RS) Kanujoso Balikpapan melalui Dinas PUPR-Pera Kaltim.

Namun yang menjadi persoalan saat ini, di DPUPR-Pera Kaltim terkait proyek pengadaan bahan material sebesar 3M. Dimana hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan pengadaan bahan material timbunan bahan pilihan pada UPTD pemeliharaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Wilayah ll dan lll diketahui terdapat kekurangan volumen pengadaan dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan nilai sebesar 3M.

“Untuk itu, kami dari AMPPH KT akan terus mengawal, agar persoalan dugaan adanya kerugian negara dan dugaan adanya pelanggaran hukum maupun dugaan adanya pelanggaran administrasi dari dua persoalan diatas segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Firdaus menyampaikan ada beberapa tuntutan yang menjadi dasar kami melakukan aksi tersebut, pertama kami meminta Kejati Kaltim untuk melakukan audit investigasi dugaan proyek bermasalah pembangunan Rumah Sakit Kanujoso Balikpapan dimana kuat dugaan adanya persekongkolan sejak perencanaan, antara kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan kontraktor pelaksana.

Pasalnya, proyek pembangunan RS Kanujoso tersebut tidak selesai tepat waktu bahkan adanya perpanjangan kontrak dari bulan Januari sampai Juni 2024 namun tender proyek lanjutan malah dilakukan DPUPR-Pera Kaltim di bulan mei dengan Anggaran APBD Kaltim Rp. 230.166.427.500,00 yang dimenangkan PT TOTAL CAKRA ALAM dari tanggerang Banten, Padahal proyek sebelumnya belumbterselesaikan dan belum ada PHO (Provisional Hand Over). Hal ini juga memunculkan dugaan kuat adanya rekayasa dalam pelaporan progres pekerjaan di akhir masa kontrak.

Kedua, kami meminta Kejati Kaltim untuk melakukan memeriksa dan melakukan audit investigasi terkait masalah pengadaan bahan material DPUPR-Pera sebesar 3M tahun anggaran 2023, yang dimana hasil pemerikasaan terhadap pelaksanaan pengadaan bahan material timbunan bahan pilihan pada UPTD pemeliharaan infrastruktur Pekerjaan Umum Wilayah ll dan lll diketahui terdapat kekurangan volume pengadaan dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

“Dan yang Ketiga, kami meminta untuk di panggil serta di periksanya Kepala Dinas PUPR Kaltim beserta panitia lelang, Kepala UPTD, serta kontraktor,” pungkasnya. (DR)

banner 400x130

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *