Rilismedia.co – Kaltim. Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT), Agus Seiawan menyoroti melaksanakan Perjalanan Dinas Keluar Negeri (PDLN) oleh “elit” Pemerintah Provinsi Kaltim yang diduga bodong alias tak sesuai dengan aturan.
Agus menduga pihak terkait perjalanan dinas hanya memanfaatkan fasilitas negara hanya untuk menyelenggarakan hasrat “jalan-jalan” ke luar negeri.
Dugaan tersebut kemudian diperkuat oleh temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur terhadap Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim untuk tahun anggaran 2022 dan 2023 yang mana diduga perjalanan yang dilakukan oleh pejabat tinggi Pemprov Kaltim tidak sesuai dengan prosederal.
“Permasalahan yang ingin kami tindak lanjuti soal hasil temuan BPK RI Perwakilan Kaltim terkait maladministrasi pada pelaksanaan PDLN di Sekretariat Daerah Kaltim yang tidak dilengkapi izin lengkap,” ungkap Agus dalam tertulisnya, Rabu 10/7/24.
Agus menerangkan, berdasarkan pemeriksaan secara acak terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas di Sekretariat Daerah Kaltim menunjukkan setidaknya terdapat enam pelaksana perjalanan dinas yang melakukan PDLN tidak melampirkan dokumen administrasi seperti surat persetujuan perjalanan dinas maupun exit permit (izin keluar).
Adapun rinciannya antara lain, Sekretaris Daerah (1 pelaksana PDLN 2023), Kepala Biro Perekonomian Setda Prov Kaltim (2 kali pelaksana PDLN 2022 & 2023), Kabag Sumber Daya Alam Pengelola Data dan Informasi (2 kali pelaksana PDLN 2022 & 2023), serta Analis Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan Biro Umum Setda (1 pelaksana PDLN 2023).
Kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2008 yang mengatur bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Presiden atau pejabat yang ditunjuk, perjalanan dinas ke luar negeri tidak diizinkan.
“Jika kita lihat di peraturan tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi PDLN pada Lampiran Bab II Bagian A Angka 4, itu kan tertulis apabila sampai dengan tanggal keberangkatan yang diusulkan belum juga mendapat persetujuan tertulis, maka yang bersangkutan tidak diizinkan melaksanakan PDLN,” jelas Agus.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 juga menyatakan bahwa perjalanan dinas oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta ASN harus dilengkapi dokumen administrasi perjalanan dinas, termasuk surat persetujuan perjalanan dinas dan exit permit.
“Di peraturan tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah pada Pasal 10 ayat (1) ini juga sudah tertulis jelas untuk lingkungan kementerian maupun pemerintah daerah,” bebernya.
Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 1 Tahun 2020 yang terakhir diubah menjadi Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2023 juga telah menegaskan bahwa dokumen administrasi perjalanan dinas ke luar negeri harus lengkap, termasuk surat rekomendasi izin perjalanan dinas, surat persetujuan perjalanan dinas, paspor dinas yang masih berlaku, exit permit, dan visa untuk negara tertentu.
AMPL-KT mendesak beberapa pihak agar transparan dan amanah dalam pengelolaan anggaran sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Atas perihal itu, AMPL-KT akan melakukan aksi demonstrasi mendesak Pemprov Kaltim untuk mengklarifikasi serta transparan patuh terhadap aturan dalam menyelenggaraan pemerintahan.
“Kami akan melakukan unjuk rasa minggu ini, mendesak Pj gubernur untuk memberikan sanksi tegas terhadap pejabat yang melakukan perjalanan dinas keluar negeri tanpa melalui prosedur yang diatur dalam undang-undang,” tegas Agus Setiawan.(*)