Markaca Dukung soal SK Larangan Pertamini di Samarinda

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Markaca. (Foto : DR)

Rilismedia.co – Samarinda. Pemkot Samarinda belum lama ini mengeluarkan aturan terkait penertiban perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran yang ilegal dan tidak memiliki standar safety yang aman.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda dengan nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan usaha sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut ditanggapi pula oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Markaca. Ia mendukung penerbitan SK terkait larangan usaha Pertamini dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran. Menurutnya hal tersebut sudah melalui kajian yang panjang, bahwa memang sering terjadinya kebakaran karena salah satu penyebabnya ialah Pertamini.

“Yang jelas keamanan dari Pertamini itu kan kurang, apalagi dari segi aturan atau legalitas memang enggak ada jaminannya, berbeda dengan PertaShop yang memang anak dari Pertamina,” ujar Markaca.

Kita bisa melihat dari penjualan soal BBM itu kan saharusnya dilakukan di SPBU, karena kalau sampai dijual enceran itu pasti banyak menimbulkan pertanyaan. Seperti Pertamini yang dapat suplai BBM banyak itu kan perlu di pertanyakan darimana di dapatkan.

“Karena secara resminya gak ada suplai dari Pertamina. Sementara itu kan aturan sudah jelas, karena beli menggunakan jirigen saja kan tidak boleh,” ucapnya.

Lebih lanjut, Markaca menyampaikan bahwa Pemkot Samarinda sudah melakukan kajian panjang, karena yang pertama kita harus selamat dari kajadian kebakaran dan yang kedua berusaha itu sebenarnya boleh namun harus sesuai dengan aturan yang ada.

“Artinya saat ini kan sudah ada SK yang keluar dan sudah ada aturan hukum yang jelas, serta dilarang oleh pemerintah dan ketika ada yang melanggar pasti kan ada sanksinya,” pungkasnya (Adv/DR)

banner 400x130

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *