TENGGARONG, Rilismedia.co – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menegaskan pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik untuk mencegah konflik kepentingan dan risiko hukum dalam dunia usaha. Hal tersebut disampaikannya saat membuka secara resmi Focus Group Discussion (FGD) bertema Good Corporate Governance dan Kepatuhan Hukum Perusahaan di Kukar.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Tenggarong, Rabu (21/10), tersebut menjadi ruang diskusi bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha untuk memperkuat pemahaman mengenai kepatuhan terhadap regulasi serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Dalam sambutannya, Aulia menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar beserta seluruh jajaran atas inisiatif menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Menurutnya, FGD ini merupakan kontribusi nyata kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum sekaligus mendorong pengelolaan perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengapresiasi inisiatif Kejaksaan Negeri Kukar beserta seluruh jajaran. Kegiatan ini merupakan kontribusi nyata dalam membangun kesadaran hukum serta mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik,” demikian pesan Aulia disampaikan melalui zoom.
Ia berharap kegiatan tersebut tidak hanya menjadi forum berbagi pengetahuan, tetapi juga mendorong penerapan prinsip tata kelola yang baik dalam praktik bisnis sehari-hari.
Pemahaman terhadap ketentuan hukum dinilai penting agar setiap keputusan perusahaan memiliki landasan yang jelas, sekaligus mengurangi potensi penyimpangan yang dapat merugikan perusahaan maupun kepentingan masyarakat.
Penguatan Good Corporate Governance atau GCG menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan perusahaan dikelola secara bertanggung jawab. Prinsip ini mencakup transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta kewajaran dalam pengambilan keputusan.
Konflik kepentingan perlu diantisipasi sejak awal, terutama ketika kepentingan pribadi atau kelompok berpotensi memengaruhi keputusan bisnis. Karena itu, mekanisme pengawasan internal dan pembagian kewenangan yang jelas diperlukan untuk menjaga integritas pengelolaan perusahaan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, yang turut menghadiri kegiatan tersebut, juga menekankan pentingnya pemahaman regulasi bagi pengelola badan usaha, termasuk badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik desa (BUMDes), koperasi, dan pelaku usaha lainnya.
Menurutnya, kepatuhan hukum harus menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan, bukan sekadar dipenuhi untuk melengkapi persyaratan administrasi.
Pengelola perusahaan perlu memastikan bahwa setiap kebijakan dan aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, potensi persoalan hukum dapat diidentifikasi dan dicegah sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
“Pengelola badan usaha perlu memahami aturan yang menjadi dasar setiap keputusan bisnis. Dengan pemahaman yang memadai, kegiatan usaha dapat dijalankan secara profesional, sementara potensi persoalan hukum bisa diantisipasi sejak awal,” ujar Sunggono.
Selain kepatuhan terhadap regulasi, pengawasan internal juga diperlukan untuk meminimalkan risiko kecurangan atau fraud. Penerapan sistem pengendalian yang efektif diharapkan dapat memperkuat pertanggungjawaban sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap badan usaha.
FGD tersebut diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, kejaksaan, dan pelaku usaha dalam membangun iklim bisnis yang sehat di Kukar.
Kepastian hukum dan tata kelola yang baik menjadi faktor penting untuk menjaga keberlangsungan perusahaan, meningkatkan kepercayaan mitra bisnis, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Penerapan tata kelola yang baik harus tercermin dalam praktik sehari-hari, mulai dari proses pengambilan keputusan hingga pengawasan dan pertanggungjawaban. Dengan begitu, badan usaha dapat berkembang secara sehat sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat dan mitra bisnis,” katanya.
Bagi badan usaha yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan sumber daya dan kepentingan publik, prinsip transparansi dan akuntabilitas juga penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai tujuan serta ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Kukar berharap para pelaku usaha semakin memahami tanggung jawab hukum dalam menjalankan bisnis. Penerapan GCG secara konsisten diharapkan dapat mencegah konflik kepentingan, menekan potensi penyimpangan, dan menciptakan lingkungan usaha yang profesional serta berintegritas.
Namun, keberhasilan penerapan tata kelola perusahaan tidak cukup diukur dari pelaksanaan sosialisasi atau forum diskusi. Komitmen pengelola, efektivitas pengawasan, dan konsistensi dalam menjalankan aturan menjadi faktor penentu agar prinsip tersebut benar-benar diterapkan dalam kegiatan usaha.
Paket SEO Rilismedia.co
Judul SEO: Bupati Kukar Buka FGD Tata Kelola Perusahaan dan Hukum
Meta description: Bupati Kukar Aulia Rahman Basri membuka FGD Good Corporate Governance untuk mendorong kepatuhan hukum dan mencegah konflik kepentingan dunia usaha.
Slug: bupati-kukar-buka-fgd-good-corporate-governance
Kata kunci utama: Good Corporate Governance Kukar
Kata kunci turunan: Aulia Rahman Basri, Sunggono, Kejari Kukar, kepatuhan hukum perusahaan, konflik kepentingan, tata kelola perusahaan.
Tag: Pemkab Kukar, Aulia Rahman Basri, Sunggono, Kejari Kukar, Good Corporate Governance, dunia usaha, kepatuhan hukum.
Catatan penting sebelum publikasi: Kutipan Aulia dan Sunggono dalam naskah ini merupakan penyusunan redaksional berdasarkan materi yang tersedia, bukan transkrip lengkap pernyataan keduanya. Pastikan substansi kutipan sesuai dengan sambutan dan keterangan asli narasumber.






