TENGGARONG, rilismedia.co — Kemuncak kemeriahan Erau Adat Kutai 2026 bukan berarti masyarakat bebas menyiram siapa saja. Tradisi Belimbur tetap memiliki batasan yang wajib dipatuhi, mulai dari penggunaan air bersih hingga perlindungan terhadap kelompok rentan.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bersama Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan ketentuan adat tersebut. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi adat, bahkan proses hukum positif apabila memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah, mengatakan ketentuan Sultan telah disosialisasikan melalui pemasangan pengumuman di sejumlah tempat umum menjelang pelaksanaan Belimbur pada Minggu, 27 September 2026.
Menurutnya, penyampaian aturan sebelum kegiatan berlangsung diperlukan agar masyarakat memahami batasan perilaku selama mengikuti tradisi tersebut.
Ia menegaskan, kemeriahan Belimbur harus tetap berjalan dalam koridor tata krama yang telah ditetapkan Kesultanan.
“Belimbur merupakan tradisi adat yang harus dijalankan dengan penuh penghormatan. Masyarakat perlu memahami aturan yang telah ditetapkan Sultan agar pelaksanaannya tetap tertib dan tidak merugikan orang lain,” ujar Heriansyah.
Salah satu ketentuan utama adalah penggunaan air yang bersih. Peserta dilarang menyiram orang lain menggunakan air kotor atau air yang tidak layak.
Perlindungan terhadap kelompok rentan juga menjadi perhatian. Lansia, balita, dan anak-anak di bawah umur tidak boleh dijadikan sasaran siraman dalam pelaksanaan Belimbur.
Heriansyah mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap tradisi tersebut sebagai kesempatan untuk melakukan tindakan yang mengganggu atau membahayakan orang lain.
Ketentuan Belimbur tahun ini dituangkan dalam Sabda Pandita Ratu Nomor 161/SEK-KD/KKKIM/IX/2026 yang ditetapkan Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI, Adji Mohammad Arifin, pada 19 September 2026.
Dokumen tersebut mengatur tata krama bagi masyarakat yang mengikuti prosesi Belimbur sebagai bagian dari rangkaian Erau Adat Tepong Tawar 2026 dengan tema Raja Menjamu Rakyatnya.
Berdasarkan ketentuan yang dipublikasikan Pemkab Kukar, prosesi Belimbur dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 hingga 14.00 Wita, dengan lokasi dari Tanah Habang Mangkurawang sampai Pal 4 Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong.
Peserta diwajibkan menggunakan penadah air atau gayung. Air yang digunakan berasal dari Sungai Mahakam atau air bersih yang disediakan dalam drum di sepanjang jalur pelaksanaan.
Aturan tersebut juga melarang penggunaan air kotor atau najis, pelemparan air menggunakan kantong plastik, serta penyemprotan air menggunakan mesin pompa.
Larangan melakukan pelecehan seksual turut dicantumkan dalam ketentuan adat. Artinya, kegiatan yang mengandalkan interaksi langsung antarpeserta itu tetap harus menjunjung penghormatan terhadap tubuh, keselamatan, dan martabat setiap orang.
Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenai sanksi hukum adat Kesultanan berdasarkan mufakat Majelis Tata Nilai Adat. Apabila tindakan yang dilakukan melanggar peraturan perundang-undangan, penanganannya juga dapat masuk ke ranah hukum positif.
Untuk mendukung ketertiban, pemerintah daerah menyiapkan pengaturan wilayah dan pengawasan selama kegiatan berlangsung.
Heriansyah menyebutkan, area Belimbur akan dibatasi agar pemantauan di lapangan lebih terarah. Pemerintah juga berupaya melibatkan berbagai unsur, termasuk organisasi masyarakat dan kepolisian.
Organisasi Remaung Kutai Berjaya sebelumnya diminta membantu pengawasan. Namun, pada saat keterangan tersebut disampaikan, pemerintah masih menunggu kesiapan organisasi itu untuk terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.
Sementara itu, kepolisian melakukan pemetaan untuk menentukan pola pengamanan pada puncak rangkaian Erau.
Pengawasan menjadi penting mengingat Belimbur melibatkan masyarakat dalam jumlah besar di sejumlah ruas kawasan Tenggarong. Tanpa pengendalian yang memadai, kegiatan yang semestinya berlangsung sebagai tradisi kebersamaan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban maupun keselamatan.
Di sisi lain, Heriansyah menegaskan ketentuan adat yang telah ditetapkan Sultan harus dihormati. Kondisi cuaca kemarau tidak menjadi alasan untuk mengubah aturan dasar pelaksanaan Belimbur.
“Ketentuan adat tetap menjadi pedoman pelaksanaan Belimbur. Karena itu, seluruh peserta harus mematuhinya, termasuk aturan mengenai penggunaan air dan perlindungan terhadap masyarakat yang rentan,” katanya.
Belimbur merupakan salah satu prosesi penting dalam rangkaian Erau Adat Kutai. Tradisi ini bukan sekadar aktivitas saling menyiram air, melainkan bagian dari warisan budaya yang mengandung nilai spiritual, kebersamaan, dan harapan akan keselamatan.
Pemkab Kukar menjelaskan bahwa Belimbur berkaitan dengan rangkaian ritual adat, termasuk prosesi Mengulur Naga dan penggunaan Air Tuli. Prosesi tersebut menjadi bagian dari identitas budaya masyarakat Kutai Kartanegara yang diwariskan lintas generasi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga telah mencatat Erau Kartanegara sebagai warisan budaya tak benda Indonesia melalui penetapan pada 2016.
Karena itu, pelestarian Belimbur tidak cukup dilakukan dengan menyelenggarakan ritual setiap tahun. Pemahaman masyarakat terhadap makna, etika, dan batasan pelaksanaannya juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi.
Ketegasan terhadap pelanggaran dan konsistensi pengawasan menjadi pekerjaan penting bagi seluruh pihak yang terlibat. Dengan begitu, Belimbur dapat terus menjadi ruang kebersamaan masyarakat tanpa mengesampingkan keselamatan maupun penghormatan terhadap sesama.






