KUTIM, Rilismedia.co — Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur (Dishub Kutim) memperketat pengawasan kendaraan yang melintas di kawasan Jembatan Lembak, Kecamatan Bengalon. Kendaraan dengan berat di atas 8 ton dibatasi melintas, terutama kendaraan yang mengangkut alat berat, menyusul kondisi jembatan yang mengalami penurunan dan dinilai berisiko jika terus dibebani kendaraan berat.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kutim melalui Kepala Seksi Lalu Lintas, Zulkarnain, menjelaskan pembatasan tersebut menjadi bagian dari langkah pengamanan lalu lintas di kawasan Jembatan Lembak, Kecamatan Bengalon.
Dishub juga berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas untuk memastikan pengaturan tersebut dapat diterapkan di lapangan.
“Delapan ton. Kalau di atas tidak boleh,” tegas Zulkarnain, Minggu (4/10/26).
Menurutnya, kendaraan yang menjadi perhatian utama ialah kendaraan pengangkut alat berat. Pergerakan kendaraan jenis tersebut perlu diawasi karena bobotnya berpotensi memberikan beban besar terhadap konstruksi jembatan.
“Yang dilarang melintas itu yang membawa alat berat,” jelasnya.
Pengawasan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi Jembatan Lembak yang mengalami penurunan cukup signifikan. Zulkarnain menyebut posisi jembatan sudah turun sekitar setengah meter sehingga diperlukan pembatasan terhadap kendaraan berbobot besar.
Kondisi tersebut membuat Dishub Kutim tidak hanya mengandalkan rambu atau larangan melintas, tetapi juga menyiapkan penjagaan langsung di kawasan Jembatan Lembak.
Langkah itu diharapkan dapat mencegah kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan tetap masuk dan melintasi jembatan.
Dishub Kutim juga menyiapkan pola penjagaan yang lebih panjang. Penjagaan akan dilakukan melalui pembagian waktu, mulai pagi hingga sore dan dilanjutkan pada sore hingga malam, sehingga pengawasan di kawasan jembatan tidak berhenti pada satu periode saja.
Penguatan penjagaan diperlukan karena sebelumnya masih terdapat celah ketika petugas selesai melakukan pengawasan. Kendaraan berat disebut berpotensi melintas pada malam hari ketika tidak ada petugas di lokasi.
“Tidak ada memang, cuma kita tidak tahu pada saat lepas penjagaan tengah malam lewat melintas, kita tidak lihat,” ungkap Zulkarnain.
Karena itu, pola pengawasan akan dievaluasi menyesuaikan kondisi di lapangan. Penjagaan dapat difokuskan pada kendaraan pengangkut alat berat apabila pola tersebut dinilai lebih efektif dalam mencegah pelanggaran.
Selain penjagaan, Dishub Kutim juga menyiapkan pengaturan arus kendaraan melalui jalur pengalihan. Rencana tersebut dikoordinasikan bersama pihak terkait agar kendaraan yang tidak diperbolehkan melintas Jembatan Lembak dapat diarahkan menggunakan jalur alternatif.
Penguatan pengawasan di kawasan Jembatan Lembak, Kecamatan Bengalon, menjadi bagian dari langkah Dishub Kutim pada 2026 dalam memperluas pengaturan lalu lintas dari wilayah perkotaan hingga kawasan Bengalon.
“Pembatasan kendaraan di atas 8 ton dan pengawasan terhadap kendaraan pengangkut alat berat dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan serta kondisi jembatan,” jelasnya.
Dengan pembatasan tonase, penjagaan yang lebih teratur, serta penyiapan jalur pengalihan, Dishub Kutim berupaya memastikan lalu lintas di kawasan Jembatan Lembak tetap berjalan dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan dan kondisi infrastruktur.(dit/adv/Kutim)






