SAMARINDA — Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat melaporkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur (ATR/BPN Kutim) ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur. Aduan ini terkait penolakan permintaan akses dokumen Hak Guna Usaha (HGU) milik PT GAWI sebelumnya bernama PT NIKP yang dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Pengaduan disampaikan di Kantor Ombudsman Kaltim pada Kamis, 23 Juli 2026. Koordinator Umum Aliansi, Muhammad Dahlan, menyebut pihaknya membutuhkan dokumen HGU untuk memastikan legalitas penguasaan lahan perusahaan yang selama ini menjadi sumber konflik agraria di Kecamatan Rantau Pulung.
“Kami meminta agar HGU perusahaan diperlihatkan, apakah benar ada atau tidak. Tapi ATR/BPN Kutai Timur menolak dengan alasan itu rahasia. Menurut kami, itu bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik,” kata Dahlan usai menyampaikan pengaduan.
Menurut dia, masyarakat yang telah lama bersengketa dengan perusahaan memiliki kepentingan langsung terhadap informasi tersebut, terutama untuk mengetahui batas dan dasar hukum penguasaan lahan.
“Kalau memang perusahaan memiliki HGU, kami ingin melihat batas-batasnya. Jangan sampai masyarakat terus bersengketa tanpa mengetahui dasar hukumnya,” ujarnya.
Aliansi juga menyoroti perbedaan luas lahan antara izin dan realisasi HGU. Berdasarkan penelusuran mereka, PT GAWI disebut memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) sekitar 17.259 hektare, sementara lahan yang berstatus HGU hanya sekitar 2.654 hektare. Selisih itu, kata Dahlan, perlu dijelaskan melalui dokumen resmi agar tidak memicu polemik berkepanjangan.
Selain soal legalitas lahan, aliansi mengaitkan persoalan tersebut dengan belum terealisasinya kebun plasma bagi masyarakat transmigrasi. Mereka mengklaim ribuan kepala keluarga di tujuh desa hingga kini belum memperoleh kepastian atas hak yang dijanjikan perusahaan.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Kaltim, Frederikus Denny Christyanto, mengatakan pengaduan masih berada pada tahap awal.
“Benar, kami menerima pengaduan dari Aliansi Masyarakat Rantau Pulung. Dalam menerima dan menindaklanjuti pengaduan, Ombudsman memiliki mekanisme verifikasi yang harus dipenuhi oleh pelapor,” kata Denny.
Ia menjelaskan, Ombudsman mensyaratkan pelapor telah mengajukan permohonan layanan kepada instansi terkait serta menyampaikan keberatan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
“Kalau dua unsur itu sudah dipenuhi dan tidak ada penyelesaian dari instansi yang dilaporkan, barulah dapat menjadi objek pemeriksaan Ombudsman,” ujarnya.
Denny menambahkan, pihaknya masih meminta pelapor melengkapi sejumlah persyaratan administratif sebelum laporan dapat diregistrasi secara resmi. Namun, ia tidak merinci kekurangan tersebut.
“Kami tidak bisa menyampaikan secara spesifik dokumen apa yang masih kurang karena ada prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan terhadap pelapor,” katanya.
Menurut Denny, proses awal pemeriksaan mencakup verifikasi formil seperti identitas pelapor, kronologi, pihak terlapor, serta bukti permohonan layanan dan keberatan serta verifikasi materiil untuk memastikan laporan masuk dalam kewenangan Ombudsman dan tidak sedang diproses di pengadilan.
Permintaan akses dokumen HGU ini berkaitan dengan hak masyarakat atas informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam aturan tersebut, informasi yang dikuasai badan publik pada prinsipnya terbuka, kecuali yang dikecualikan melalui uji konsekuensi.
Sejumlah perwakilan petani dari Rantau Pulung turut hadir dalam pengaduan tersebut, bersama Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sangatta, Siswandi.
Hingga laporan ini ditulis, Kantor Pertanahan Kutai Timur maupun PT GAWI belum memberikan tanggapan atas pengaduan tersebut.






