SAMARINDA, Rilismedia.co — Upaya penataan reklame di Kota Samarinda memasuki tahap serius.
DPRD Kota Samarinda tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Reklame dengan pendekatan yang lebih komprehensif, tidak hanya berorientasi pada pendapatan daerah, tetapi juga menyasar aspek keselamatan publik hingga pengendalian isi konten.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa regulasi ini akan menjadi dasar hukum utama dalam mengatur seluruh aktivitas reklame di kota tepian. Ia menyebut, aturan yang bersifat teknis nantinya akan dipisahkan dan diatur lebih rinci melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Raperda ini kita siapkan sebagai kerangka besar. Untuk hal-hal teknis seperti dimensi, tinggi, bentuk konstruksi, sampai model reklame tertentu itu akan dijabarkan lebih detail di Perwali,” jelas Samri, Rabu (3/6).
Dalam draf yang sedang dibahas, DPRD memasukkan berbagai poin krusial, mulai dari sistem perizinan, ketentuan zonasi, hingga sanksi bagi pelanggar. Tidak hanya itu, pengaturan terkait bentuk fisik reklame termasuk ukuran dan konstruksi juga menjadi perhatian utama.
Samri mengungkapkan, maraknya reklame yang berdiri tanpa memperhatikan standar teknis menjadi salah satu alasan utama perlunya regulasi yang lebih tegas. Ia mengingatkan, konstruksi reklame yang lemah berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya pengguna jalan.
“Jangan sampai ada reklame berdiri tanpa perhitungan teknis yang matang. Kalau konstruksinya tidak sesuai standar, itu bisa mengancam keselamatan orang banyak,” tegasnya.
Selain faktor fisik, DPRD juga menyoroti isi atau materi reklame yang beredar di ruang publik. Menurut Samri, karena reklame dapat diakses oleh semua kalangan, termasuk anak-anak, maka pengawasan terhadap kontennya tidak boleh diabaikan
Ia mendorong agar setiap materi reklame yang akan ditayangkan wajib melalui proses verifikasi dari instansi terkait. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah munculnya konten yang mengandung unsur negatif seperti pornografi atau kekerasan.
“Konten yang ditampilkan harus melalui penyaringan. Karena ini ruang publik, jangan sampai ada materi yang tidak pantas dan bisa dilihat oleh anak-anak,” ujarnya.
Di sisi lain, DPRD juga mendorong modernisasi sistem pengawasan reklame. Salah satu opsi yang tengah disiapkan adalah penerapan identitas digital pada setiap reklame berizin, seperti barcode atau penanda resmi lainnya.
Dengan sistem tersebut, masyarakat maupun petugas dapat langsung mengecek legalitas reklame, termasuk memastikan apakah kewajiban pajaknya telah dipenuhi oleh pihak penyelenggara.
“Kalau ada identitas resmi seperti barcode, itu memudahkan kontrol. Kita bisa tahu mana yang legal, mana yang belum memenuhi kewajiban, termasuk soal pajaknya,” terang Samri.
Melalui Raperda ini, DPRD Samarinda berharap tata kelola reklame ke depan menjadi lebih tertib, aman, dan transparan. Regulasi tersebut diharapkan mampu menyeimbangkan antara kepentingan pendapatan daerah dengan perlindungan masyarakat sebagai pengguna ruang publik.






