SAMARINDA, Rilismedia.co — DPRD Kota Samarinda menyoroti rendahnya kontribusi pajak reklame yang dinilai tidak sebanding dengan maraknya reklame di ruang publik. Dari target Rp10 miliar, realisasi pendapatan daerah baru mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, menyebut kondisi ini dipengaruhi rumitnya proses perizinan. Ia mengungkapkan, pelaku usaha sebenarnya bersedia membayar pajak, namun terkendala administrasi yang berbelit.
“Pelaku usaha merasa keberatan dengan pengurusan izin yang terlalu lama karena berbelit-belit,” ujarnya, Rabu (3/6).
Selain itu, kewajiban mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga dinilai tidak tepat untuk reklame yang bersifat non permanen.
“Karena menurut mereka, PBG itu diperuntukkan untuk bangunan gedung, bukan semi permanen seperti mendirikan tempat untuk promosi,” jelasnya.
Akibatnya, banyak reklame berdiri tanpa izin resmi, sehingga berdampak pada minimnya pemasukan pajak daerah.
“Target di Samarinda dari Rp10 miliar itu jauh dari harapan, karena yang masuk baru Rp1,2 miliar,” tegas Markaca.
Sebagai solusi, DPRD tengah menyusun Raperda Penyelenggaraan Reklame, termasuk mendorong penerapan barcode pada reklame berizin untuk mempermudah pengawasan.
“Jadi pemerintah tidak kesulitan membedakan mana yang bayar mana yang tidak,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengingatkan bahwa persoalan reklame juga menyangkut keselamatan publik dan tata kota.
“Jangan sampai reklame ini justru membahayakan warga. Ada beberapa yang sudah terlihat miring bahkan mulai rusak,” tegasnya.
Ia menilai regulasi baru perlu segera disahkan agar pengelolaan reklame lebih tertib, aman, dan mampu meningkatkan pendapatan daerah.






