Lebaran Tanpa Sampah: Pemkot Samarinda Larang Buang Sampah 2 Hari

Rilismedia.co – Pemerintah Kota Samarinda mengeluarkan kebijakan tegas terkait pengelolaan sampah selama perayaan Idul Fitri 1447 H/2026 M. Melalui surat edaran wali kota, warga diminta menghentikan aktivitas pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) selama dua hari penuh, tepat pada hari H dan H+1 Lebaran.

Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan memfokuskan tenaga pada penanganan lonjakan sampah saat malam takbiran serta pembersihan area salat Idul Fitri. Dengan demikian, sampah rumah tangga “ditahan” sementara di tingkat rumah tangga.

Bacaan Lainnya

Secara jadwal, warga diminta membuang sampah terakhir pada H-1 Lebaran, yang diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2026, dengan batas waktu maksimal pukul 21.00 Wita. Setelah itu, tidak ada aktivitas pembuangan sampah ke TPS hingga dua hari berikutnya, yakni 21–22 Maret 2026.

Aktivitas pembuangan baru akan kembali normal pada H+2 atau sekitar 23 Maret 2026, mengikuti jadwal rutin pukul 18.00 hingga 06.00 Wita.

Selain pembatasan waktu, Pemkot juga menyoroti perilaku masyarakat saat momen Lebaran, khususnya saat ziarah kubur. Warga diimbau tidak meninggalkan sampah di area pemakaman demi menjaga kebersihan dan kesakralan tempat tersebut.

Larangan juga diperluas ke kebiasaan yang selama ini menjadi sumber pencemaran, seperti membuang sampah ke sungai. Pemerintah mendorong warga mulai beralih ke tas belanja guna ulang dan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai selama belanja kebutuhan Lebaran.

Tak hanya itu, masyarakat juga diajak untuk menyimpan dan memanfaatkan kembali kantong plastik yang masih layak guna sebagai bagian dari upaya pengurangan limbah.

Kebijakan ini menjadi ujian kedisiplinan warga sekaligus langkah preventif untuk mencegah penumpukan sampah di tengah meningkatnya aktivitas selama libur Lebaran. Pemerintah berharap partisipasi aktif masyarakat agar perayaan tetap bersih, tertib, dan ramah lingkungan.

Pos terkait