Rilismedia.co Samarinda. -Sekertaris Komisi II DPRD Samarinda, Novi Marinda Putri mendukung kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terhadap rencana penertiban Alat Peraga Kampanye (Algaka).
Para peserta pemilu melakukan sosialisasi melalui beberapa cara, salah satunya menggunakan sarana seperti Algaka.
Dan sebelumnya diketahui, bahwa ada Algaka berupa baliho yang bertebaran di wilayah Kota Samarinda berdiri tanpa izin.
Oleh sebab itu, Pemkot Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tengah gencar melakukan penertiban algaka tak berizin yang bahkan dipasang sebelum masa kampanye berlangsung, mulai dari baliho, spanduk, reklame dan sebagainya.
“Sekarang kan sudah dibersihkan dan kalau masih ada beberapa mungkin prosesnya perlahan. Satpol PP dan lainnya sudah membersihkan tapi mungkin karena terlalu banyak yang ditertibkan jadi dilakukan secara bertahap,” ungkap Novi, Selasa (10/10/2023).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan bahwa pemerintah telah berhasil melakukan penertiban, sebab ia melihat beberapa daerah di Kota Tepian telah terbebas dan bersih dari banyaknya algaka yang sebelumnya marak terpampang hingga di pinggiran jalan besar.
“Di Teluk Lerong Ulu sudah habis yang di pinggir jalan besar terutamanya. Kalau yang dalam gang saya kurang paham bagaimana mekanismenya,” ujarnya.
Lebih jauh ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang ingin memasang baliho agar terlebih dahulu mengantongi izin pemasangannya
“Sekarang sudah ada barcode pembayaran pajak, jadi yang ingin memasang baliho terlebih dahulu mengurus izin. Dan kalo dilihat sekarang beberapa baliho memang sudah ber barcode itu sudah bayar pajak,” tutupnya. (Sabarno/adv)