Masa Kerja Guru PPPK Kutim Diperpanjang, Dukung Keberlanjutan Pendidikan

KUTIM, Rilismedia.co — Keberlanjutan tenaga pendidik menjadi bagian dari perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam menjaga pelayanan pendidikan. Salah satunya melalui perpanjangan masa kerja guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan masa kerja guru PPPK telah diperpanjang. Kebijakan tersebut dilakukan di tengah penataan aparatur pemerintah daerah, termasuk penyesuaian terhadap skema PPPK.

“Guru, Alhamdulillah sudah kita perpanjang juga kemarin,” kata Ardiansyah, Jumat (2/10/2026).

Perpanjangan masa kerja tersebut berkaitan dengan penataan status PPPK, termasuk tenaga yang masuk dalam skema PPPK paruh waktu. Ardiansyah menyebut sebelumnya masih terdapat tenaga dalam jumlah terbatas yang berada dalam skema tersebut sehingga pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku.

Dari sisi kebutuhan aparatur, Pemkab Kutim mencatat jumlah PPPK mencapai 7.256 orang hingga Maret 2026. Mereka tersebar pada berbagai sektor pemerintahan dan pelayanan publik, termasuk bidang pendidikan.

Kebutuhan tenaga pengajar juga masih menjadi perhatian pemerintah daerah. Sebelumnya, sebanyak 795 guru honorer di sekolah negeri tercatat berpeluang diusulkan menjadi PPPK berdasarkan analisis jabatan dan kebutuhan daerah.

Kondisi itu memperlihatkan bahwa penataan tenaga pendidikan berjalan bersamaan dengan upaya memenuhi kebutuhan pengajar di sekolah negeri. Keberlanjutan tenaga pendidik menjadi salah satu unsur yang berkaitan langsung dengan pelayanan pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia di daerah.

“Penyesuaian kebijakan PPPK dilakukan agar keberadaan tenaga pemerintah tetap dapat mendukung kebutuhan pelayanan di daerah,” terangnya.

Pemkab Kutim selanjutnya terus menyesuaikan pengelolaan tenaga pendidikan dengan status kepegawaian, kebutuhan formasi, serta kebijakan aparatur yang berlaku.

“Perpanjangan masa kerja guru PPPK menjadi bagian dari langkah menjaga keberlangsungan pelayanan pendidikan di daerah,” tandasnya.(dit/adv/Kutim)

Pos terkait