Laila Fatihah Usul Terkait Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat untuk Direvisi

Wakil Ketua Bapemperda Kota Samarinda, Laila Fatihah. (Foto : DR)

Rilismedia.co – Samarinda. Wakil Ketua Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda Kota Samarinda), Laila Fatihah menginginkan agar Pemkot Samarinda khususnya Satpol PP untuk lebih melakukan tindakan yang kongkrit dalam hal melindungi dan memberikan ketertiban masyarakat Kota Tepian.

Laila menyampaikan, bahwa Ranperda Kota Samarinda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat yang diusulkan Pemkot Samarinda sudah memiliki perda-perda sebelumnya, sehingga usulan ranperda Pemkot Samarinda sebaiknya dilakukan revisi saja.

Bacaan Lainnya

Ia menilai, larangan-larangan yang ada dalam penyusunan draft Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat tidak perlu lagi dimasukkan, karena lebih kepada mempertegas fungsi daripada Satpol PP.

“Maksud saya direvisi karena inikan terlalu banyak, jadi maksud saya begini diberikan satu penjelasan bahwa di pertegas Satpol PP menjadi penindak dari seluruh perda yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketertiban umum,” ucap Laila.

“Yang jelas ketertiban bagi masyarakat, serta perlindungan masyarakat karena semua yang masuk di perda OPD lain itu otomatis menjadi tupoksinya dari Satpol PP,” tambahnya.

Lebih lanjut, Laila pun mengusulkan agar Satpol PP diberikan kekuasaan lain sebagai bentuk tindakan tegas Pemkot Samarinda.

“Karena kan ini panjang ya pasalnya yang isinya larangan-larangan yang sudah ada di perda yang lain. Jadi tidak perlu lagi dituangkan disini. Kami ingin dari Perda ini adalah bentuk tindakan kongkrit yang dilakukan Satpol PP terhadap perda-perda yang menyakut ketertiban, ketentraman, dan perlindungan masyarakat,” ujarnya.

Saat ini tugas Satpol PP sudah sangat banyak, namun masih kekurangan personil. Artinya perda ini diinginkan dapat diterapkan di lapangan bukanya hanya sebagian tugas tanggungjawab Satpop PP, melainkan adanya kerjanya nyata.

“Jadi yang kita inginkan adalah tindakan kongkritnya apa, supaya perda ini juga nantinya bisa menyuplai. Maksud saya perda ini jangan sampai Satpol PP ingin menertibkan tapi tidak ada personilnya. Nah ini dulu yang harus di perbaiki,” pungkasnya. (Adv/DR)

banner 400x130

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *