Kejari Samarinda Turun Tangan, Tunggakan Gaji Pekerja Teras Samarinda Capai Ratusan Juta

Rilismedia.co SamarindaKepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, melalui Kasi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi dengan kontraktor dan instansi terkait.

“Informasi yang kami terima, pembayaran baru dilakukan sebesar 70 persen. Hal ini menjadi alasan keterlambatan pembayaran gaji pekerja,” ujar Bara saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (6/3/2025).

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan di Kantor Kejari Samarinda, pihak kontraktor akhirnya menyatakan kesediaannya untuk membayar gaji mandor dan pekerja. Namun, masih ada kendala terkait pembayaran gaji security yang belum mencapai kesepakatan.

“Gaji mandor dan pekerja telah disepakati untuk dibayarkan bulan ini. Namun, pembayaran untuk security masih dalam pembahasan,” tambah Bara.

Foto bersama kesepakatan antara PT SAIP dan pekerja untuk selanjutnya dilakukan pembayaran.

Kejari Samarinda menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan tidak ada hambatan lebih lanjut dalam proyek Teras Samarinda. Dalam kesepakatan terbaru, PT SAIP berkomitmen untuk melunasi tunggakan gaji mandor dan pekerja sebesar Rp357.545.200 paling lambat 24 Maret 2025.

Meski demikian, pekerja masih menunggu realisasi janji tersebut, sembari berharap agar hak mereka benar-benar dibayarkan tanpa ada kendala lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, polemik tunggakan gaji pekerja proyek Teras Samarinda Tahap I terus berlarut tanpa penyelesaian.

Selaku kontraktor, PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP) diduga menunggak pembayaran hingga ratusan juta rupiah dan terkesan menghindari tanggung jawab.

Akibatnya, para pekerja mengalami kesulitan ekonomi yang serius. Beberapa dari mereka terpaksa berjalan kaki menuju pelabuhan untuk pulang ke Jawa karena tidak memiliki biaya transportasi.

Tak hanya itu, kondisi ini menyebabkan anak-anak mereka putus sekolah, dan beberapa keluarga mengalami perceraian akibat tekanan finansial.

Para pekerja telah mengadukan masalah ini ke Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan telah menggelar audiensi sebanyak tiga kali. Namun, PT SAIP tidak pernah menghadiri pertemuan atau merespons panggilan dari Disnaker.

Pada Kamis (27/2/2025), puluhan pekerja menggelar aksi protes di Kantor DPRD Samarinda. Saat mediasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) berlangsung, situasi memanas hingga terjadi keributan antara anggota DPRD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Teras Samarinda. Berbagai upaya mediasi telah dilakukan antara pemerintah, DPRD, dan kontraktor, tetapi belum membuahkan hasil konkret karena pihak kontraktor kerap absen dalam pertemuan yang dijadwalkan.

Kasus ini yang semakin viral di media dan memicu ketegangan di DPRD akhirnya membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda turun tangan. Kejari memanggil PT SAIP dan DPU Kota Samarinda untuk mencari solusi terkait pembayaran gaji pekerja.

banner 400x130

Pos terkait