Izin Tambang PT GAG Nikel di Pulau Kecil Disorot, ESDM Hentikan Sementara Operasi

Jakarta, Rilismedia.co — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa izin usaha produksi (IUP) tambang nikel milik PT GAG Nikel di Pulau GAG, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah terbit sejak tahun 2017, sebelum dirinya menjabat sebagai menteri. Pernyataan ini disampaikannya menyusul sorotan publik terhadap aktivitas pertambangan di pulau kecil yang dinilai rawan terhadap kerusakan lingkungan.

“IUP produksinya itu 2017 dan beroperasi mulai 2018. Saya juga belum pernah ke [Pulau] GAG. Dan IUP-nya itu sekali lagi, IUP produksinya 2017. Saya masih ketua umum HIPMI Indonesia, belum masuk di kabinet,” kata Bahlil dalam acara bincang media di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (5/6).

Bacaan Lainnya

Dari lima IUP yang tercatat di wilayah Raja Ampat, menurut Bahlil, hanya satu perusahaan yang saat ini aktif beroperasi, yaitu PT GAG Nikel, anak usaha dari BUMN PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Ia menegaskan, kegiatan operasional perusahaan tersebut telah melalui proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Jadi teman-teman, IUP di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada lima setelah saya mendapat laporan dari dirjen. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu, yaitu PT GAG. PT GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN,” ujarnya.

Terkait polemik tersebut, Kementerian ESDM menyatakan telah mengirimkan tim ke lapangan dan menjadwalkan kunjungan langsung Menteri Bahlil ke lokasi dalam waktu dekat. Kunjungan ini akan dirangkaikan dengan pemantauan proyek energi di kawasan Kepala Burung seperti Sorong, Fakfak, dan Bintuni.

“Saya sendiri akan turun, saya akan mengecek langsung di lokasi Pulau GAG. Supaya apa? Saya ingin ada objektif,” tegasnya.

Untuk sementara, operasional PT GAG Nikel dihentikan hingga verifikasi lapangan selesai dilakukan.

“[Dihentikan sementara] sampai dengan verifikasi lapangan, kita akan cek,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa keberadaan PT GAG Nikel di Pulau GAG berawal dari kontrak karya yang diberikan kepada pihak asing sejak akhir 1990-an. Setelah pihak asing meninggalkan wilayah tersebut, kontrak diambil alih oleh negara dan kemudian diserahkan kepada PT Antam.

“Kontrak karya ini dulu siapa? Oleh asing. Kemudian pergi, diambil alih oleh negara. Negara menyerahkan kepada PT Antam. PT Antam itu adalah perusahaannya siapa? PT GAG Nikel,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan sejumlah pelanggaran lingkungan oleh empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, termasuk PT GAG Nikel. KLH menyatakan aktivitas tambang di Pulau GAG melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 karena dilakukan di wilayah pulau kecil yang seharusnya dilindungi.

Temuan serupa juga berlaku bagi PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dengan pelanggaran berupa kegiatan tanpa izin lingkungan, penambangan di luar wilayah izin, serta ketidaksesuaian dengan ketentuan kehutanan.

Menanggapi hal tersebut, Plt Presiden Direktur PT GAG Nikel, Arya Arditya, menegaskan bahwa perusahaannya telah mengantongi seluruh perizinan yang dibutuhkan dan menjalankan operasional berdasarkan prinsip good mining practices.

Ia juga menyatakan lokasi tambang berada di luar kawasan konservasi dan Geopark UNESCO, serta sesuai dengan tata ruang daerah.

“Kami siap menyampaikan segala dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses konfirmasi ke pihak Kementerian ESDM,” ujar Arya dalam keterangan tertulisnya.

banner 400x130

Pos terkait