Ini Daftar Lima Perusahaan Tambang Beroperasi di Raja Ampat

Rilismedia.co — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya buka suara terkait polemik pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dalam keterangan resminya yang diterima Minggu (8/6/2025), Kementerian ESDM mengonfirmasi bahwa ada lima perusahaan tambang yang saat ini mengantongi izin untuk melakukan aktivitas di lima pulau di wilayah Raja Ampat.

Pulau-pulau yang menjadi sasaran kegiatan tambang itu adalah Pulau Gag, Manuran, Batang Pele, Kawe, dan Waigeo. Meski sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan aktivis lingkungan, ESDM menyebut bahwa izin yang dikantongi kelima perusahaan tersebut sah dan sesuai aturan, baik yang diterbitkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Gag Nikel yang beroperasi di Pulau Gag. Perusahaan ini memiliki Kontrak Karya generasi VII dengan izin operasi produksi yang berlaku hingga 2047. PT Gag Nikel telah mengantongi dokumen AMDAL sejak 2014, dan dua kali melakukan adendum, termasuk terakhir pada tahun 2024. Mereka juga sudah menjalankan kegiatan reklamasi lahan tambang dan konservasi lingkungan, meskipun pembuangan air limbah masih menunggu sertifikasi laik operasi.

Selain PT Gag Nikel, ada pula PT Anugerah Surya Pratama (ASP) yang beroperasi di Pulau Manuran. Perusahaan ini baru mendapatkan izin operasi produksi dari Kementerian ESDM pada awal tahun 2024, dan mengklaim telah memenuhi dokumen lingkungan sejak 2006.

Sementara itu, tiga perusahaan lainnya yakni PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele, PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe, dan PT Nurham di Pulau Waigeo  merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Ketiganya berada dalam tahapan dan status yang berbeda-beda. Misalnya, PT Mulia Raymond Perkasa masih berada dalam tahap eksplorasi dan belum memiliki dokumen lingkungan, sementara PT Kawei Sejahtera Mining sudah memulai kegiatan produksi sejak 2023 namun kini tidak aktif lagi.

PT Nurham, yang berlokasi di Pulau Waigeo, sudah memiliki persetujuan lingkungan sejak 2013 namun hingga kini belum melakukan kegiatan produksi.

Kementerian ESDM menegaskan bahwa seluruh perusahaan tambang di Raja Ampat wajib menjalankan kegiatan sesuai dengan prinsip pertambangan yang baik (Good Mining Practices) dan memenuhi seluruh kewajiban lingkungan hidup. Pemerintah juga menyatakan akan melakukan pengawasan ketat agar kegiatan tambang tidak merusak ekosistem yang kaya dan sensitif di kawasan tersebut.

Langkah ini diambil di tengah meningkatnya sorotan publik atas isu lingkungan di Raja Ampat, yang selama ini dikenal sebagai salah satu surga laut dunia dan kawasan konservasi prioritas. Pemerintah pusat berjanji akan menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar, termasuk dengan menghentikan operasional sementara seperti yang baru saja dilakukan terhadap PT Gag Nikel.

 

banner 400x130

Pos terkait