Dukung Sekolah Rakyat, Pemkab Kukar Menyiapkan Lahan

Rilismedia.co Kukar – Mendukung dan menyukseskan Sekolah Rakyat yang di canangan oleh Presiden Prabowo Subianto, bersama Kabinet Merah Putih, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sudah menyiapkan 3 lokasi sekolah rakyat.

Ketiga sekolah rakyat tersebut yakni 2 lokasi berada di Kelurahan Loa Ipuh Darat Kecamatan Tenggarong (bukan Kecamatan Loa Kulu. seperti yang diberitakan kemarin. Red).

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Sekretaris Kabupaten Kukar Dr Sunggono di dampingi Plt Kepala Dinas Sosial Kukar Yuliandris Suherman.

Luas lahan yang telah dipersiapkan di Kelurahan Loa ipuh Darat Kecamatan Tenggarong dengan luas 10,65 hektar untuk jenjang pendidikan Tingkat SD 3 rombongan belajar ( Rombel) SMP :3 Rombel dan SMA : 3 Rombel.

Selanjutnya kedua lahan dengan luas 14,27 ha dengan jenjang pendidikan untuk Tingkat SMP : 3 rombel serta 3 rombel untuk Tingkat SMA yang berlokasi di Jalan AM Tahir No 95 DesaTanjung Limau Kecamatan Muara Badak.

Sekda Sunggono mengharapkan dukungan dari semua pihak agar program sekolah rakyat ini bisa berjalan lancar seperti yang diharapkan bersama.

Kegiatan ini sebagai upaya pengentasan warga miskin di Kukar lewat jalur pendidikan dan seluruhnya gratis.

Sekda Sunggono menerangkan seputar hasil verifikasi usulan serta penandatanganan berita acara yang dilakukan Pemkab Kukar dengan para fasilitator dari Kementerian Sosial, Kemendagri, Kementrian PU maupun Kelembagaan lainnya dan sudah disepakati bersama.

Ada sejumlah catatan hasil dari verifikasi yakni lahan yang direncanakan diusulkan telah dihibahkan oleh Multi Harapan Utama kepada Pemkab Kukar sesuai dengan naskah hibah (eks HGU) serta bergerak dibidang pertambangan.

Lahan yang diusulkan di tahap kedua milik Pemerintah Provinsi Kaltim, Dinas Perikanan dan Kelautan.

Posisinya masih milik aset Pemerintah Provinsi yang berupa usulan atau alternatif. Legalitas aset Barang Milik Daerah BMD yang berupa naskah hibah.

Dalam rangka keberlangsungan sekolah rakyat, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kaltim akan memberikan tanah dan atau bangunan yang dipakai untuk sekolah Rakyat lewat mekanisme hibah ke Kementerian Sosial RI. Jangka waktunya paling lama 3 tahun setelah ditandatanganinya perjanjian pinjam pakai.

banner 400x130

Pos terkait