DPRD Samarinda Kaji Regulasi untuk Batasi Pernikahan Siri

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, saat menghisi materi pada kegiatan pelantikan IKMA SULTRA KALTIM

Rilismedia.co – Samarinda. DPRD Kota Samarinda tengah mengkaji kemungkinan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) guna membatasi praktik pernikahan siri. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dampak negatif yang ditimbulkan, terutama bagi perempuan dan anak, baik dari aspek hukum, sosial, maupun ekonomi.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, menjelaskan bahwa salah satu permasalahan utama dalam pernikahan siri adalah tidak adanya pencatatan resmi. Hal ini menyebabkan kesulitan dalam pengurusan administrasi kependudukan, terutama bagi anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Meski saat ini sudah ada mekanisme pencatatan di Disdukcapil, prosesnya tetap membutuhkan tahapan tambahan yang tidak selalu mudah bagi masyarakat,” ujar Ismail.

Selain kendala administratif, pernikahan siri juga berpotensi meningkatkan kasus kekerasan dalam rumah tangga dan penelantaran anak. Tanpa ikatan hukum yang jelas, banyak perempuan dan anak yang ditinggalkan tanpa perlindungan atau jaminan hukum.

“Banyak kasus di mana istri dan anak menjadi korban karena pernikahan mereka tidak memiliki kekuatan hukum. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.

DPRD juga menyoroti keterkaitan pernikahan siri dengan tingginya angka pernikahan dini. Meskipun Undang-Undang Perkawinan telah menetapkan batas usia pernikahan minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, masih banyak pasangan yang memilih menikah siri sebagai jalan pintas untuk menghindari regulasi yang ada.

“Jika praktik ini terus dibiarkan, maka upaya menekan angka pernikahan dini akan semakin sulit,” tambah Ismail.

Saat ini, DPRD Samarinda sedang berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk pengacara, Kementerian Agama (Kemenag) Samarinda, serta Kantor Urusan Agama (KUA), untuk mencari dasar hukum yang memungkinkan pembatasan pernikahan siri dalam regulasi daerah.

Lebih jauh, Ismail juga menyoroti dampak pernikahan dini terhadap angka stunting. Anak-anak yang lahir dari pernikahan usia dini sering mengalami keterbatasan gizi dan kurangnya perawatan optimal karena orang tua mereka belum siap secara ekonomi maupun psikologis.

Dengan kajian ini, DPRD Samarinda berharap dapat menemukan solusi konkret agar praktik pernikahan siri dapat dikendalikan dan masyarakat semakin memahami konsekuensi yang ditimbulkan.

“Kami ingin memastikan bahwa pernikahan di Samarinda memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi perempuan serta anak-anak,” pungkasnya. (Syf)

banner 400x130

Pos terkait