Rilismedia.co Samarinda. -Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani meminta masyarakat yang terkena dampak penertiban di wilayah bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) untuk memahami alasan baik Pemerintah Kota melakukannya.
Ia menambahkan, bahwa bantaran SKM merupakan kawasan yang tidak boleh didirikan bangunan, tanpa terkecuali Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Apa yang sudah dilakukan oleh Pemkot itu bukan tanpa alasan, karena dalam regulasi itu jelas kalau bantaran sungai itu adalah kawasan hijau,” ungkapnya, Jumat(6/10/2023).
Diketahui sebelumnya, penertiban tersebut sudah dilakukan sejak 2 Oktober lalu. Penertiban ini dinilai sebagai upaya penanganan banjir di Kota Samarinda. Sebab, kehadiran bangunan di kawasan hijau dianggap menyumbang masalah banjir.
“Penertiban ini juga salah satu upaya mengurangi masalah banjir, masyarakat harus mengerti terhadap kondisi ini, selain itu juga memang membangun rumah dikawasan hijau juga sudah tidak benar,” bebernya.
Lebih dalam, Politikus PDI Perjuangan itu meminta agar masyarakat tidak merasa sedang diperhadapkan dengan situasi yang merugikan tanpa kepedulian dari Pemerintah Kota (Pemkot)
“Kita berharap mereka bisa mengerti, ini semua bukan tanpa alasan, jadi jangan ada yang merasa kalau digusur, tapi ini adalah penertiban,” pungkasnya. (Sabarno/adv)