Kukar, Rilismedia.co — Aliansi peduli kekerasan perempuan dan anak menggelar aksi demonstrasi untuk menyuarakan keadilan terhadap korban kekerasan di tiga titik aksi yaitu kantor camat muara badak, simpang 6 dan polsek muara badak, Senin 05/05/2025.
Mitra setiawan selaku korlap aksi menjelaskan bahwa aksi di landasi adanya kekerasan terhadap anak di bawah umur yang belum mendapatkan keadilan hingga hari ini.
Lanjut kegiatan aksi ini juga menyajikan agenda teatrikal kronologis kejadian kekerasan terhadap anak di bawah umur dan membagikan selembaran landasan hukum serta kronologis kejadian.
Adapun poin tuntutan aksi ini:
1. Meminta kepada pemerintah kecamatan muara badak untuk membuat UPTD. Perlindungan Perempuan dan Anak.
2. Meminta kepada pihak kepolisian untuk memproritaskan kasus kDRT dan Kasus kekerasan Anak di bawah umur untuk di khususkan pelayanannya.
3. Tangkap dan Penjarakan Pelaku kekerasan anak dibawah umur yang terjadi pada tanggal 7 April 2025 di Muara Badak.
4. Copot Kanit Reskrim Muara Badak Jika tidak bisa menyelesaikan perkara atau kasus ini.
Banyak elemen masyarakat atau organisasi yang tergabung bersolidaritas peduli terhadap kasus ini, adapun yang tergabung PPMB, pemuda pancasila,srikandi, IWMB,IMABA, nelayan kerang dara, LBN, pemuda sidodadi, pemuda badak 9, Delta 06 dan masyarakat sipil yang peduli terhadap kekerasan anak di bawah umur.
Hal tersebut menyakini bahwa kasus ini tidak boleh di sepelekan sebagaimana negara menegaskan bahwa ada 2 kasus yang tidak boleh di tolerasi yaitu, KDRT dan Kekerasan terhadap anak di bawah umur. dan negara juga menegaskan bahwa status anak itu di lindungi oleh negara dengan adanya UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Ayah korban rudi herawan juga sudah menjalankan dan mengikuti prosedur administrasi terkait proses hukum namun pada kenyataannya hingga hari ini belum mendapatkan keadilan. Tegas Mitra
Dengan demikian aksi ini juga memberikan edukasi kepada masyarakat muara badak bahwa tidak boleh lagi ada kekerasan perempuan dan anak yang terjadi, adanya kasus ini juga kita membuka mata selebar-lebarnya bahwa anak itu di lindungi oleh negara dan di atur dalam undang-undang. Anak itu merupakan harapan bangsa yang memiliki masa depan yang cerah untuk indonesia emas.