Rilismedia.co — Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait pengunduran diri calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat, 21 Maret 2025, MK menegaskan bahwa caleg terpilih tidak diperkenankan mengundurkan diri untuk maju dalam pilkada.
Isi Putusan MK
MK menyatakan bahwa Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum”.
Artinya, pengunduran diri caleg terpilih hanya dibenarkan jika yang bersangkutan mendapatkan penugasan negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui proses pemilihan umum, seperti diangkat menjadi menteri, duta besar, atau pejabat negara lainnya.
Sebaliknya, pengunduran diri untuk mencalonkan diri dalam pilkada dianggap melanggar hak konstitusional pemilih yang telah memberikan mandat melalui pemilu.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai bahwa fenomena pengunduran diri caleg terpilih untuk maju dalam pilkada mencerminkan praktik demokrasi yang tidak sehat dan berpotensi bersifat transaksional, sehingga mendegradasi prinsip kedaulatan rakyat.
Implikasi Putusan
Dengan putusan ini, caleg terpilih yang ingin mencalonkan diri dalam pilkada tidak dapat mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, jika mereka mendapatkan penugasan negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum, pengunduran diri diperbolehkan.
Putusan ini diharapkan dapat menjaga integritas proses demokrasi dan menghormati mandat yang telah diberikan oleh rakyat kepada para wakilnya.