Breaking News! Mahkamah Konstitusi Putuskan Pilkada Mahakam Ulu Pemungutan Suara Ulang

Rilismedia.co Kaltim — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak. dan Drs. Stanislaus Liah, dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu 2024.

Selain itu, MK memerintahkan agar pemungutan suara ulang segera dilaksanakan. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada pukul 08.00 WIB, Senin (24/2/2025), oleh sembilan hakim konstitusi.

Bacaan Lainnya

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Paslon Nomor Urut 3 tidak lagi berhak mengikuti proses pemilihan. Selain itu, MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Mahakam Ulu 2024 yang telah ditetapkan pada 6 Desember 2024.

MK memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam waktu tiga bulan sejak putusan diucapkan. Pemungutan suara ulang akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama seperti pada pemungutan suara sebelumnya, yaitu 27 November 2024.

Pemungutan suara ulang ini akan diikuti oleh dua pasangan calon yang tersisa, yaitu Drs. Yohanes Avun, M.Si dan Drs. Y. Juan Jenau, serta Novita Bulan, S.E., M.B.A. dan Artya Fathra Marthin, S.E. Selain itu, partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Paslon Nomor Urut 3 diperbolehkan mengajukan pasangan calon baru.

MK juga memerintahkan KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan instansi terkait di tingkat provinsi dan kabupaten guna memastikan pelaksanaan putusan ini berjalan lancar. Selain itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Kepolisian Resor Kabupaten Mahakam Ulu, diminta untuk mengamankan proses pemungutan suara ulang.

Selain Mahakam Ulu, MK juga akan menggelar sidang putusan untuk dua daerah lainnya di Kalimantan Timur, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kanupaten Berau. Sidang ini menjadi sorotan publik mengingat tingginya antusiasme masyarakat terhadap proses demokrasi di daerah tersebut.

Dengan putusan ini, proses Pilkada Mahakam Ulu 2024 memasuki babak baru. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mendukung proses pemungutan suara ulang demi terwujudnya pemilihan yang adil dan demokratis.

banner 400x130

Pos terkait