Wanita Pengasuh Anak yang Melakukan Penipuan Secara Online Diringkus Polisi

KABID HUMAS POLDA KALTIM, Kombes Polisi Yusuf Sutejo

Rilismedia.co – Samarinda. Seorang wanita pengasuh anak diringkus oleh Direktorat Reserse Kriminal Polda Kaltim karena diduga melakukan penipuan secara online

“Pelaku berinisial EM (33), kami tangkap di rumahnya Lumajang, Jawa Timur,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Polisi Yusuf Sutejo, Rabu (31/1/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam Penjelasannya, Kabid Humas Polda Kaltim menerangkan bahwa Awal mulanya pada tahun 2020 tersangka “EM” merupakan pelanggan dari afikanza collection namun ia mencoba-coba untuk menghubungi nomor nomor yang tersangka dapat dari hasil menonton live streaming pada media sosial facebook afikanza collection, nomor telepon yang didapatkan tersebut karena pembeli meninggalkan nomor telepon pada kolom komentar live streaming, sehingga ketika ada yang menulis nomor telepon pada kolom komentar live streaming ia langsung mencatat dan menghubungi pelanggan afikanza collection, tersangka selalu mengikuti live streaming dari afikanza collection karena dia mengaktifkan notifikasi pada handphonenya apabila facebook afikanza collection melakukan live streaming, aktivitas yang dilakukan oleh tersangka tersebut berlangsung bahkan ketika penyidik mendatangi rumah tersangka ia sedang proses bertransaksi dengan calon korban”, ungkap Kombes Pol Yusuf.

Kombes Pol Yusuf Sutejo menambahkan berdasarkan dari laporan Korban “SL”, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kaltim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pelacakan hingga pada akhirnya ditemukan tersangka “EM” tepatnya berada di Dusun Krajan Timur RT.14 RW.02 Kel.Tempeh Tengah Kec.Tempeh Kabupaten Lumajang Prov.Jatim.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka “EM” dijerat dengan pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)”, tutup Kombes Pol Yusuf. (Sabarno/adv)

banner 400x130

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *