Rilismedia.co – Samarinda. Diketahui sebelumnya, Walikota Samarinda, Andi Harun mendapat surat panggilan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas dugaan mobilisasi para Ketua RT untuk kepentingan politik.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani, menyampaikan pentingnya mentaati aturan pemilu.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu tersebut merupakan tindakan yang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Maka wajiblah kita mentaati aturan tersebut. Kemudian, bagi yang melanggar aturan, apa sikap Bawaslu, apa tindakan Bawaslu, kan ditunggu juga oleh semua pihak, termasuk masyarakat politik,” ujar Angkasa.
Lebih jauh, Angkasa menyoroti bahwa respons Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran pemilu akan memiliki dampak besar terhadap tata kelola pemilihan umum di Kota Samarinda.
Lebih dalam, ia jg mengatakan bahwa, jika memang tindakan yang dilakukan oleh Walikota merupakan tindakan yang melawan hukum, maka tindakan Bawaslu tersebut sudah tepat.
“Tapi jika Bawaslu tidak bersikap, nah itu kan satu kewajaran. Makanya yang jadi masalah sekarang, maka siap-siap saja pejabat lain melakukan hal seperti itu. Yang namanya di bawah ini mengikuti apa yang di atas, terus yang di atas ini ada di atasnya lagi. Terus apa tugas Bawaslu,” tegas Angkasa.
Panggilan Bawaslu kepada Wali Kota diharapkan dapat memberikan klarifikasi yang jelas terkait dugaan pelanggaran pemilu dan menjaga integritas proses demokrasi di tingkat lokal.
“Keputusan Bawaslu di Kota Samarinda akan menjadi sorotan penting dalam menjaga keadilan dan etika dalam penyelenggaraan pemilu,” tutupnya. (Sabarno/adv)